Menara telekomunikasi merupakan
serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk memantau/memonitor dan mengevaluasi
menara telekomunikasi yang ada/eksisting berdasarkan aspek teknis dan
legelitas. Pengendalian menara telekomunikasi merupakan serangkaian kegiatan
yang berfungsi untuk mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi baru
dengan menetapkan persyaratan aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan
perundang – undangan yang berlaku.
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda kembali mengadakan
sosialisasi menara telekomunikasi seluler pada hari selasa (Red. kemarin)
tanggal 19 November 2013 pada pukul
12.00 Wite yang bertempat di Hotel Mj
Jl. Abdul Khalid.
Pada sosialisasi membahas aspek
teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Aspek legalitas
wasdal menara telekomunikasi mengacu
pada peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri
komunikasi dan informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang
pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi seperti yang
dikatakan oleh H.M Faisal, S.Sos, M.Si selaku Kepala Disbudparkominfo pada saat
membuka acara tsb.
Pendirian menara harus
memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan menara, fungsi lahan dan karakter
lingkungan sekitar dan aksesibilitas pemeliharaan menara ungkap Bpk. Drs.
Atmaji selaku Kabid. Pos . Dinas Kominfo
Provinsi Kaltim. Sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa instansi yang terkait
diantaranya dari Dispenda, Perijinan,Telkom,dsb. Bertujuan agar dengan
terlaksananya sosialisasi ini diharapkan
pihak pelaksana dan pengelola dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang
terdapat pada peraturan daerah yang mengacu pada surat edaran Dirjen. Penataan
Ruang kemen PU nomor 06/SE/Dr/2011 tentang juknis kriteria lokasi menara.(RD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar