. PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM MENATA MENARA TELEKOMUNIKASI - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Rabu, 20 November 2013

PERAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM MENATA MENARA TELEKOMUNIKASI



Menara telekomunikasi merupakan serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk memantau/memonitor dan mengevaluasi menara telekomunikasi yang ada/eksisting berdasarkan aspek teknis dan legelitas. Pengendalian menara telekomunikasi merupakan serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi baru dengan menetapkan persyaratan aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda kembali mengadakan sosialisasi menara telekomunikasi seluler pada hari selasa (Red. kemarin) tanggal 19 November  2013 pada pukul 12.00 Wite yang bertempat di Hotel Mj  Jl. Abdul Khalid.
Pada sosialisasi membahas aspek teknis pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Aspek legalitas wasdal menara telekomunikasi  mengacu pada peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri komunikasi dan informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi seperti yang dikatakan oleh H.M Faisal, S.Sos, M.Si selaku Kepala Disbudparkominfo pada saat membuka acara tsb.
Pendirian menara harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan menara, fungsi lahan dan karakter lingkungan sekitar dan aksesibilitas pemeliharaan menara ungkap Bpk. Drs. Atmaji selaku Kabid. Pos .  Dinas Kominfo Provinsi Kaltim. Sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa instansi yang terkait diantaranya dari Dispenda, Perijinan,Telkom,dsb. Bertujuan agar dengan terlaksananya  sosialisasi ini diharapkan pihak pelaksana dan pengelola dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang terdapat pada peraturan daerah yang mengacu pada surat edaran Dirjen. Penataan Ruang kemen PU nomor 06/SE/Dr/2011 tentang juknis kriteria lokasi menara.(RD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.