Samarinda- Larangan
membuang sampah diluar pukul 6 sore – 6 pagi tampaknya belum ditaati
sepenuhnya. Hal tersebut tampak terlihat dalam gelaran operasi yustisi yang
dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, (3/10) kemarin.
Beberapa warga yang tertangkap
tangan sedang membuang sampah langsung di hadapkan pada Penyidik Pegawai Negeri
sipil (PPNS) untuk di data dan selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang
tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Samarinda atas
pelanggaran Perda Kota Samarinda No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Beberapa warga yang berada
dilapangan mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan membuang sampah
terbut yang dinilainya baru dan dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Terkait hal tersebut, Kabid
Penyuluhan dan Pengawasan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda yang
memimpin Operasi Yustisi Kebersihan tersebut mengatakan sosialisasi kepada
warga masyarakat telah di lakukan secara berulang baik melalui media
elektronik, cetak, maupun himbauan langsung yang disampaikan oleh Camat dan
Lurah setempat. Apalagi perda tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2011
sehingga tidak ada alasan bagi warga membuang sampah disembarang tempat mamupun
diluar jam yang ditentukan.
“pemerintah tentu tidak ingin warga
terkena sanksi. Tetapi jika tindakan persuasive tidak mendapat respon yang baik
tentu harus ada mekanisme penindakan.”Jelasnya Yustisi ini merupakan agenda
rutin. Jadi menurut dia seharusnya warga sudah memahami.
Kedepan, lanjutnya, DKP akan terus
melakukan kegiatan serupa sehingga masyarakat benar-benar tertib memperlakukan
sampah mereka agar tidak mengganggu kepentingan umum yang lebih luas. (HMS4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar