“Puskesmas
Jangan Disiapkan Tempat”
SAMARINDA–Didasari Peraturan Walikota Nomor 51
tahun 2012, bertempat di lapangan parkir Balaikota Senin (8/7) dilakukan
pencananganan kawasan tanpa rokok untuk wilayah Kota Samarinda.
Menandai dilaksanakannya program ini Walikota
melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan plakat secara simbolis kepada
17 puskesmas dan Sekretaris Kota Samarinda H Zulfakar Noor.
”Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya, dimana dalam hal ini tanggung jawab individu maupun
masyarakat untuk menjaga hak perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu
sendiri,” tegas Jaang.
Untuk itu ia meminta agar hal ini bisa ditanggapi
dengan serius oleh semua pihak. Karena dengan adanya komitmen bersama dari
berbagai elemen menurutnya akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pelaksanaan program kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut.
Sesuai Perwali diatas beberapa kawasan yang
termasuk dalam KTR antara lain fasilitas layanan kesehatan, tempat proses
belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat
kerja dan beberapa tempat umum lain.
”Untuk itu kawasan ini perlu mendapat perhatian
penuh agar tidak ada perokok yang dapat merokok di sembarang tempat,” tegasnya.
Ia menambahkan kawasan tanpa rokok merupakan upaya
efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain, oleh
karenanya perlu peraturan berbentuk legislasi yang mengikat secara hukum untuk
mencapainya.
”Untuk itu pula perlu perencanaan yang baik dan
dalam hal ini peran LSM dan lembaga profesi sangat penting dalam penegakannya
sekaligus untuk memonitor dan mengevaluasi,” katanya.
Seperti di beberapa tempat, sebut wali kota
disediakan pula tempat khusus merokok sehingga mereka tidak sembarangan
merokok. ”Khusus di Puskesmas, jangan disediakan tempat untuk merokok,”
tegasnya.(Hms3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar