**Masing-masing Rp 42.000, Rp 30.000 dan Rp 22.500
SAMARINDA--Didasari keputusan walikota nomor 451.12/398/HK-KS/VII/2013 besaran kadar zakat fitrah dan fidyah bagi warga Samarinda sudah ditetapkan dengan tiga klasifikasi, masing-masing tertinggi Rp.42.000,-, sedang Rp. 30.000,- dan terendah Rp.22.500,-.
"Jumlah zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu dengan besaran takaran 2,5 kg per jiwa,” jelas Kepala Kandepag H Abdul Muis di kantornya Jumat (12/7).
Muis menambahkan penetapan kadar zakat ini hasil keputusan rapat koordinasi pihaknya bersama dengan jajaran Pemkot Samarinda, Pengadilan Agama, Perum Bulog lembaga terkait dalam hal ini NU dan Muhammadiyah pada 5 Juli 2013 lalu. Masih mengacu pada aturan yang sama kadar Fidyah lanjut Muis disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan, untuk kemudian disalurkan melalui BAZNAS atau langsung kepada objek sasaran dalam hal ini fakir miskin. Namun untuk memudahkan dalam proses penyaluran dihimbau sebaiknya bagi kaum muslimin yang ingin membayar zakat kiranya bisa segera melaksanakan tanpa harus menunggu batas waktu akhir Ramadan.
"Hal ini untuk mempermudah petugas BAZNAS atau badan amil dalam membagikan kepada para mustahiq," katanya.
Tidak lupa Muis mengingatkan agar dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah maupun fidyah, warga bisa menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, BAZ Kecamatan, LAZ dan UPZ yang telah diberi amanat oleh BAZ Kota.
"Dan yang penting untuk diingat petugas penerima zakat (amil zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzzaki yang akan berzakat, artinya bila memang ingin berzakat dalam bentuk beras silahkan membawa dari rumah bukan membelinya di badan amil, hal ini sesuai hasil keputusan Rakorwil IV MUI se Kaltim tahun 2010,” tegas Muis.(hms3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar