SAMARINDA-Seiring naiknya tarif angkutan umum per tanggal 22 Juni 2013
berdasarkan keputusan Walikota Samarinda nomor 55.2/360/HK-KS/VI/2013 ternyata
belum disusul para pengusaha Taksi Argo.
Kepala Dinas
Perhubungan Kota Samarinda, Abdullah ketika ditemui di ruang kerjannya kemarin
(24/04), mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan tarif yang
diusulkan tiga perusahaan taksi argo di Samarinda.
“Pengajuan
tarif ini tentunya hasil pembahasan di intern mereka bersama organda, mungkin
besok suratnya sudah masuk ke Dinas Perhubungan,” kata Abdullah didampingi
sekretaris Organda Samarinda Sulaiman.
Dia
menjelaskan, apabila surat pengajuan kenaikan tarif dari pengusaha taksi tadi
sudah diterima, maka pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu untuk
evaluasi.
Hal ini
dimaksudkan agar penyesuaian tarif yang diajukan bisa
dianggap wajar dan sehat oleh masyarakat.
”Intinya tarif
taksi pasti ada kenaikan, masalah harga masih kita akan bahas sebelum nantinya
dikeluarkan SK Walikota untuk penentuan tarif seperti angkutan umum,” ujarnya.
Mengingat antara
angkutan umum dan taksi pasti berbeda, kalau berbicara angkutan umum tentu
lanjut mantan Kabag Hukum Pemkot Samarinda pastinya berkaitan dengan tarif
ekonomi yang secara tidak langsung harus ada penyesuaian dengan naiknya harga
BBM.
“Sedangkan
taksi argo berpengaruh pada fasilitas dan pelayanan yang diberikan
pengusaha kepada masyarakat sebagai pengguna jasa taksi,”sebutnya.
Sementara,
terkait naiknya tarif angkutan umum sebesar Rp 3600 untuk rute dalam kota
dianggapnya wajar, karena memang keputusan tersebut hasil dari pembahasan
bersama Organda dalam mengantisipasi dampak terhadap kenaikan BBM.
“Tetapi
khusus rute luar kota ada tarif yang bervariatif untuk masing-masing
trayek, hal ini disesuaikan dengan jarak dan kondisi jalan yang ditempuh,”sebutnya.
HMS5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar