SAMARINDA, Swara Kaltim
Tindak pidana korupsi tidak terbatas hanya pada perbuatan memanipulasi data
dan keuangan, tapi termasuk pula pada bentuk penerimaan dan pemberian terhadap
sesuatu dengan tujuan tertentu atau gratifikasi.
”Yaitu suatu bentuk pemberian yang bisa disebut suap yang diperoleh oleh
seseorang dalam hal ini aparat pemerintah baik dari unsur SKPD maupun tenaga
pendidik,” ucap Asisten IV Sekretaris Kota Samarinda Burhanuddin saat
sosialisasi Perwali nomor 32 tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
yang diikuti para kepala Sekolah Dasar se Kota Samarinda, Rabu (22/5).
Untuk itu kepada semua pihak, khususnya para guru dan kepala sekolah Burhan
menghimbau agar berhati-hati dalam hal ini, terlebih bila dikaitkan dengan
masalah kepentingan pendidikan masyarakat luas, seyogyanya para pendidik bisa
mengayomi, bukan justru sebaliknya.
”Kesadaran ini penting, karena walaupun hanya sekedar melakukan proses
penggunaan anggaran, tidak menutup kemungkin bisa menyeret seseorang pada
masalah hukum, apalagi yang secara terang-terangan melakukan penyelewengan
terhadap kewenangan jabatan,”imbuh Burhan.
Hal serupa juga dipertegas nara sumber Fachrurazi dari unsur Inspektorat,
dimana ia menyebut tindak gratifikasi rentan terjadi dalam dunia pendidikan
terlebih menjelang tahun ajaran.
”Untuk itulah pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar bisa dipahami
tindakan seperti apa saja yang bisa dikategorikan gratifikasi,” sebut
Fachrurazi yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan.
Sesuai bunyi pasal 14 perwali ini,
tidak hanya menerima, diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan kepada pihak ketiga, pegawai hendaknya melakukan
penolakan, apalagi bila sudah menjurus kepada pemerasan/paksaan terkait dengan
kelancaran organisasi pemerintah.
”Tindakan ini bisa dilaporkan kepada tim pengendalian gratifikasi yaitu tim
kerja yang melakukan fungsi pemantauan
dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Samarinda,” tegasnya.(hms3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar