. Kepala Sekolah Disuluh Gratifikasi - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 23 Mei 2013

Kepala Sekolah Disuluh Gratifikasi


SAMARINDA, Swara Kaltim

Tindak pidana korupsi tidak terbatas hanya pada perbuatan memanipulasi data dan keuangan, tapi termasuk pula pada bentuk penerimaan dan pemberian terhadap sesuatu dengan tujuan tertentu atau gratifikasi.
”Yaitu suatu bentuk pemberian yang bisa disebut suap yang diperoleh oleh seseorang dalam hal ini aparat pemerintah baik dari unsur SKPD maupun tenaga pendidik,” ucap Asisten IV Sekretaris Kota Samarinda Burhanuddin saat sosialisasi Perwali nomor 32 tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diikuti para kepala Sekolah Dasar se Kota Samarinda, Rabu (22/5).
Untuk itu kepada semua pihak, khususnya para guru dan kepala sekolah Burhan menghimbau agar berhati-hati dalam hal ini, terlebih bila dikaitkan dengan masalah kepentingan pendidikan masyarakat luas, seyogyanya para pendidik bisa mengayomi, bukan justru sebaliknya.
”Kesadaran ini penting, karena walaupun hanya sekedar melakukan proses penggunaan anggaran, tidak menutup kemungkin bisa menyeret seseorang pada masalah hukum, apalagi yang secara terang-terangan melakukan penyelewengan terhadap kewenangan jabatan,”imbuh Burhan.
Hal serupa juga dipertegas nara sumber Fachrurazi dari unsur Inspektorat, dimana ia menyebut tindak gratifikasi rentan terjadi dalam dunia pendidikan terlebih menjelang tahun ajaran.
”Untuk itulah pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar bisa dipahami tindakan seperti apa saja yang bisa dikategorikan gratifikasi,” sebut Fachrurazi yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan.
Sesuai bunyi pasal 14 perwali ini,  tidak hanya menerima, diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada pihak ketiga, pegawai hendaknya melakukan penolakan, apalagi bila sudah menjurus kepada pemerasan/paksaan terkait dengan kelancaran organisasi pemerintah.
”Tindakan ini bisa dilaporkan kepada tim pengendalian gratifikasi yaitu tim kerja yang melakukan fungsi pemantauan  dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Samarinda,” tegasnya.(hms3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.