**Sosialisasikan
Permenpan & RB nomor 60/2012
SAMARINDA–Sebagai
salah satu syarat menuju pembangunan zona integritas, mulai penandatangan fakta
integritas oleh seluruh jajaran pejabat struktural, hingga penerbitan Peraturan
Walikota tentang kode etik dan perilaku, pedoman pengendalian gratifikasi,
laporan akuntabilitas kinerja isntansi (LAKIP) dan survei integritas sektor
publik oleh KPK, sejauh ini telah dan akan dipenuhi Pemerintah Kota Samarinda.
Penegasan ini
disampaikan Sekkot Zulfakar Noor dalam kegiatan sosialisasi Permenpan & RB
nomor 60 tahun 2012 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah
bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, di ruang rapat
utama Balikota (Kamis 25/4).
Menurut
Zulfakar selain sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani,
hal tersebut dimaksudkan pula sebagai usaha untuk mendapat opini wajar dengan
pengecualian (WDP).
”Termasuk
kegiatan sosialisasi Permenpan ini, yang tidak lain tujuannya sebagai komitmen
kita bersama dalam membangun Pemkot Samarinda zona integritas menuju wilayah
bebas korupsi yang tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Khusus
berkaitan dengan tata kelola pemerintah Zulfakar meminta kepada jajaran Pemkot
agar mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan konsisten. ”Dengan kata
lain semua pekerjaan yang dilakukan harus sesuai aturan dan harus prosedural,”
tegasnya. Tentang pengertian wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bersih dan
melayani (WBBM) nara sumber Kabid
Fasilitasi Pengembangan Program Anti Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan
Pemberantasan Korupsi, Rois Solihin menyebut adalah zona integritas yang telah
memperoleh opini WDP dari BPK atas laporan indikator perencanaan aksinya
meliputi pelaksanakan fakta integritas ditambah
kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang berkualitas, serta
optimalisasi pemanfatan sumber daya sesuai SOP. (Hms3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar