**Menghormati
Pergantian Sesuai SK Wali Kota
SAMARINDA—Sesuai
yang dijanjikan, akhirnya dilakukan pertemuan antara Wakil Wali Kota Samarinda
H Nusyirwan dengan Jafar Abdul Gaffar, pemilik lahan sawit yang dilalui jalan
tol di paket 3 atau segmen Palaran-Samboja. Titik terang pun dihasilkan dalam
pertemuan ini sehingga bisa mendukung pembangunan jalan tol yang dilaksanakan
Pemprop Kaltim.
“Pak Jafar
sangat mendukung dan kooperatif untuk mensukseskan pembangunan jalan tol. Hari
ini kita dapat titik terang, bahwa akan segera diproses ganti ruginya, tidak
pada 60 meter, tapi 80 meter yang dilalui jalan tol. Bukan juga 160 meter
dengan rincian 60 meter badan jalan, 50 kiri kanan itu buffer zone. Yang 160
meter ini khusus pada daerah yang berkaitan dengan tambang, karena buffer
zonenya harus diolah. Buat mereka yang diluar tambang, bisa 60, bisa 80, bisa
100,” kata wakil wali kota di ruang kerjanya usai pertemuan, Senin (5/3).
Menurut
Nusyirwan, untuk lahan Jafar yang juga wakil ketua DPRD Samarinda ini,
terkena lebar 80 meter. “Beliau sudah sepakat 80 meter. Adapun pergantiannya
akan dihitung kembali,” tandasnya.
Dikatakan
Nusyirwan perhitungan semuanya sesuai ketentuan berlaku dan harus ekstra
hati-hati karena, baik pemkot juga Jafar selaku pemilik lahan pun takut jika
terjadi kesalahan prosedur.
“Untuk lahan
tentu ada hitungan tersendiri, karena disini ada penggantian yang berdasarkan
konsultan independen. Sedang tanam tumbuhnya dihitung oleh Dinas
Pertanian,” ucapnya.
Diterangkan
Nusyirwan ,dalam tanam tumbuh ini SK walikota Samarinda dengan SK Bupati Kukar
ada perbedaan. Didalam SK walikota Samarinda, kalau bibit hanya Rp 30 ribu, ada
juga berdasarkan umur tanaman. Sedang yang produktif dihargai Rp 750 ribu per
pohon.
“Ini angka
paling tinggi di SK Wali Kota. Kalau di Kukar, angka tertinggi Rp 1.250.000.
Jadi, tadi Pak Jafar bersetuju mengikuti SK Wali Kota. Beliau menghormati SK
Wali Kota, tidak menuntut penyetaraan dengan SK Bupati Kukar.
Selain itu,
tambah Nusyirwan, Jafar juga minta dihitungkan tentang bangunan rumah yang
terdapat di lahanya. “Hal ini sudah dihitung oleh Dinas Cipta Karya dan Tata
Kota,” timpal Nusyirwan.
Nusyirwan
mengatakan perhitungan ganti rugi ini akan diselesaikan dalam tempo minggu ini.
Sedangkan
soal pembayaran, lanjut Nusyirwan, berdasarkan pengakuan tim propinsi yang juga
ikut dalam pertemuan kemarin, bahwa KPA sudah ada. Dengan adanya KPA,
pembayaran bisa terselesaikan di awal tahun ini.
“Artinya
bisa bersesuaian dengan persetujuan pak Jafar yang tidak ada masalah lagi
dengan pembiayaan yang tidak dipermasalahkan. Tinggal proses teknis aja, bahkan
negosiasi tidak ada masalah. Karena angka tanam tumbuh sudah disetujui dengan
SK Wali Kota, angka tanah juga mengikuti yang lain. Bangunan juga ada
perhitungan,” terangnya lagi.
Dikatakannya
hal ini merupakan suatu contoh, bahwa paket 3 yang terhenti, dengan pertemua
kemarin sudah tersolusikan. “Paket 3 ini bisa menjadi contoh semua paket,”
katanya semangat.
Selanjutnya,
ujarnya, Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti paket 4 yang terkait 4
perusahaan tambang. “IPC masalah crossing yang akan ditindaklanjuti, 3
perusahaan lainnya PT BEK, Atap Tri Utama dan Puang Cakra Buana wali kota
mengisyaratkan setuju untuk penciutan,” pungkasnya.(hms2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar