**Kecuali
Truk Sampah, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam
SAMARINDA—Wakil
Wali Kota Samarinda H Nusyirwan Ismail menegaskan kendaraan plat merah atau
kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Maret 2013.
Hal ini
berdasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2013 tentang
pengendalian penggunaan bahan bakar minyak diperkuat dengan Perwali No. 19
Tahun 2012 mengenai hal serupa.
"Kendaraan
dinas tersebut dikecualikan untuk kendaraan truk sampah, ambulance, mobil
jenazah, dan pemadam kebakaran,” ungkap Nusyirwan dalam rapat pembahasan di
ruang rapat kerjanya, Senin (4/3).
Wawali
bahkan mengusulkan Permen tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah
agar lebih kuat diterapkan di lapangan.
Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Hery Suryansyah MT juga menegaskan untuk industri batu
bara, dan perkebunan beserta dengan pengangkutannya sudah dilarang menggunakan
solar atau premiun bersubsidi sejak tahun 2012 yang lalu.
“Tahun ini
untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar, pemerintah masih memperbolehkan
menggunakan BBM bersubsidi,” tegasnya.(hms6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar