*** Paparkan
SPM Lingkungan Hidup di Jakarta
SAMARINDA-Dianggap
berhasil lewat penilaian kinerja pemerintah daerah melalui pengelolaan
lingkungan hidup, khususnya menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Terutama dalam memberikan keseimbangan antara pembangunan, lingkungan hidup dan
sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Samarinda baru-baru ini diundang ke
Jakarta Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuannya
untuk memberikan paparan terkait penerapan SPM bidang lingkungan hidup di kota
tepian. Acara yang berlangsung di Hotel Bintang Griya Wisata kota Jakarta ini
dihadiri sedikitnya lima belas BLH Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dimana BLH
Samarinda sendiri merupakan satu-satunya BLH tingkat Kota yang diberi
kesempatan dalam memberikan paparan mengenai penerapan SPM Lingkungan Hidup.
”Apresiasi
yang diberikan Mendagri ini prestasi bagi kita, artinya SPM yang saat ini kita
jalankan sebagai tolak ukur kinerja pelayanan bidang lingkungan hidup bagi
daerah lain yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Samarinda,” kata
Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin
(05/03) selaku. Dia menjelaskan penerapan SPM diinstasinya memang searah dengan
kebijakan Pemkot Samarinda yang mengacu pada visi terwujudnya kota Samarinda
sebagai kota metropolitan yang berwawasan lingkungan dan hijau.
“Jadi,
selain sejalan dengan visi Pemerintah, juga SPM ini urusan wajib yang harus
dilakukan Pemda setempat karena memang telah diatur dalam undang-undang dan
peraturan Kementerian Lingkungan Hidup,” urainya.
Sedangkan
program dan kegiatan terkait pencapaian SPM itu sendiri, lanjutnya bertujuan
untuk mewujudkan kemitraan antar stakeholder pengelolaan lingkungan hidup dan
juga menyediakan informasi kualitas lingkungan sebagai data awal pengendalian
lingkungan hidup.
”Kegiatan
programnya sendiri terdiri kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup
dan juga penegak hukum terhadap lingkungan,” jelasnya.
Selain itu,
sebagai bukti serius mengenai pengawasan terhadap lingkungan di Samarinda,
Endang menambahkan dalam Rakor regional Se Kalimantan dalam pemantapan
Pengelolaan lingkungan di kota Pontianak beberapa waktu lalu, pihaknya
mengusulkan untuk mereview Permen LH no 4 tahun 2012 mengenai halaman lampiran
tentang pasca tambang yaitu dengan memperbaiki atau menghapus klausul
tentang pembolehan lahan lubang terbuka 20 persen kalau lubang tambang
terkumpul atau 30 persen kalau lubang tambang terpencar dari luas izin konsesi.
”Dan usulan
kita ini diajukan ke Kementerian LH agar ditinjau ulang, Karena usulan ini
setidaknya bisa bermanfaat khususnya sebagai dasar meningkatkan lubang bekas
tambang hingga sampai luasannya.” tuturnya HMS5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar