. Wali Kota Tidak Perpanjang Jamrek - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Rabu, 27 Februari 2013

Wali Kota Tidak Perpanjang Jamrek



** Pemkot Cabut IUP CV 77 dan CV BPB

SAMARINDA—Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya mencabut izin usaha pertambangan batubara untuk CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari. Kedua perusahaan ini tak diizinkan lagi beroperasi karena tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Jaminan reklamasi (Jamrek) dengan toleransi waktu yang telah diberikan hingga tanggal 22 Februari kemarin.
“Saya sudah meminta kepala Distamben untuk membuat telaahan stafnya, dan kemudian diserahkan ke wawali. Tidak ada lagi perpanjangan atau toleransi waktu pembayaran jamrek. Pemkot akan cabut IUP CV 77 dan CV BPB,” tegas wali kota Samarinda H Syaharie Jaang melalui ponselnya karena sedang berada di luar kota, Rabu (27/2).
Terpisah, Wakil Walikota H Nusyirwan Ismail yang didampingi Kadistamben Heri Suryansyah dalam ekpose rutin bulanan pertambangan di ruang kerjanya menjelaskan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi (jamrek) tahun 2013.
“Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut,” tegas Wawali.
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi  di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp 694.203.264 juta. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air hitam dengan tunggakan Jamrek Rp 262.804.000.(hms2/5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.