** Pemkot Cabut IUP CV 77 dan CV BPB
SAMARINDA—Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya
mencabut izin usaha pertambangan batubara untuk CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit
Pinang Bahari. Kedua perusahaan ini tak diizinkan lagi beroperasi karena tidak
melakukan kewajibannya dalam membayar Jaminan reklamasi (Jamrek) dengan
toleransi waktu yang telah diberikan hingga tanggal 22 Februari kemarin.
“Saya sudah meminta kepala Distamben untuk membuat
telaahan stafnya, dan kemudian diserahkan ke wawali. Tidak ada lagi
perpanjangan atau toleransi waktu pembayaran jamrek. Pemkot akan cabut IUP CV
77 dan CV BPB,” tegas wali kota Samarinda H Syaharie Jaang melalui ponselnya
karena sedang berada di luar kota, Rabu (27/2).
Terpisah, Wakil Walikota H Nusyirwan Ismail yang
didampingi Kadistamben Heri Suryansyah dalam ekpose rutin bulanan pertambangan
di ruang kerjanya menjelaskan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya
ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi (jamrek)
tahun 2013.
“Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini,
tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk
dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut,” tegas Wawali.
CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi di Tanah Merah
kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp 694.203.264 juta.
Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air hitam dengan
tunggakan Jamrek Rp 262.804.000.(hms2/5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar