Memperoleh data tentang Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) dalam wilayah Kota Samarinda berdasarkan
zonanisasi, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendapatan Kota Samarinda
melaksanakan bimbingan teknis bagi Tim Pendataan NJOP.
“Karena sebagaimana kita ketahui
Samarinda saat ini telah melaksanakan pengelolaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) setelah diserahkan oleh pemerintah pusat pada
tahun 2011 lalu,” jelas Asisten IV H Maryadi ketika membuka kegiatan tersebut
di ruang utama Balaikota Selasa (23/10).
Ia juga menjelaskan dalam upaya untuk
memberi pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat saat ini memang masih
banyak hal yang perlu dibenahi, untuk itu ia memandang penting pelatihan ini
dilakukan.
Ditambah lagi menurut Maryadi NJOP Kota
Samarinda sekarang memang sudah tidak sesuai lagi dengan tumbuh kembang kota,
karena ia berharap setelah adanya bimtek pendataan tim dapat segera melakukan
pendataan terhadap harga tanah sesuai wilayah masing-masing.
“Perlu diketahui salah satu dasar
peningkatan PAD sektor PBB-P2 adalah hasil pendataan langsung anggota tim
di lapangan sebagai pintu masuk penetapan besaran PBB-P2 Kota Samarinda,”
tegasnya.
Ditambahkan pula oleh Kepala Dinas
Pendapatan Kota Samarinda Burhanudin dengan dimilikinya data tentang NJOP
tersebut memungkinkan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif PBB-P2.
Adapun peserta dari bimtek ini
menurutnya adalah para Kepala seksi Pemerintahan 53 Kelurahan se Kota
Samarinda, ditambah unsur Dinas Pendapatan dan Dinas Kebudayaan,
Pariwisata dan Kominfo.
Dari potensi sektor PBB-P2 Kota
Samarinda tahun ini yang ditarget sebesar Rp. 22.500.000.000,- dikatakan Burhan
capaiannya sekarang sudah sebesar Rp. 18.301.453.541,- atau 81,34%.
”Ini berarti kesadaran masyarakat
Samarinda untuk berpartisifasi membangunan daerah melallui ketaatan
membayar pajak termasuk PBB sudah cukup tinggi,” jelas Burhan. (Hms3)