Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Samarinda telah menerapkan peraturan
daerah (perda) tentang mekanisme pembayaran pajak daerah dan restribusi
daerah. Di antaranya, restribusi jasa umum yang tertuang dalam Perda
nomor 13 tahun 2011, restribusi jasa usaha melalui Perda nomor 14 tahun
2011, dan restribusi perijinan tertentu yang tertuang dalam Perda nomor
15 tahun 2011. Selain itu adapula Perda nomor 4 tahun 2011 yang mengatur
tentang pajak daerah.
“Ketentuan pengetauran ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat wajib pajak atau wajib restribusi khususnya. Ini telah
dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen
tagihan lain yang dipersamakan,” Kata Kepala Dispenda Kota Samarinda
Burhanudin, Kemarin (29/06).Dia menjelaskan, dengan adanya dasar ketentuan pembayaran itu, dia menghimbau kepada wajib pajak dan wajib restribusi untuk segera melakukan pembayaran yang dimaksud ke kas daerah melalui Dispenda atau Bank-bank tertentu. Pada proses penyetoran, baik pajak pribadi maupun usaha berbadan hukum, dia menyarankan untuk tidak melalui pihak lain petugas Dinas Pendapatan.
“Dalam arti tidak menitipkan kepada seseorang. karena petugas Dispenda tidak diperkenankan untuk menerima titipan pembayaran, atau menyerahkan pembayaran pajak daerah selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Hal ini dimaksudkan karena pihaknya tidak akan bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kerugian yang dialami para wajib pajak. Untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga dapat menyetor melalui BPD Kaltim atau ke kantor Dispenda di komplek Balaikota. Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” pungkasnya. (hms3/ara)