. Kamis Libur, Jumat Cuti Bersama - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 17 Mei 2012

Kamis Libur, Jumat Cuti Bersama

SAMARINDA. Sekkot Samarinda H Zulfakar Noor mengemukakan, Jumat (18/5) lusa merupakan cuti bersama, dan Kamis (17/5) besok sebagai hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
"Pemerintah sudah menetapkannya, tanggal 18 Mei sebagai cuti bersama. Ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di hari kejepit, antara dua hari libur," ucap Zulfakar yang dihubungi via ponselnya, Selasa (15/5).
Zulfakar mengatakan sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarga. "Mudahan cuti bersama ini benar-benar dimanfaatkan, dan setelah turun kerja bisa berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Namun, dikatakannya untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis.
Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Zulfakar, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
"Kami juga mewanti-wanti kepada pegawai agar tidak ada yang libur duluan, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama. Kita akan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin," tegasnya.
Zulfakar menambahkan, surat edaran cuti bersama ini sudah disebarkan ke seluruh SKPD, diawal tahun lalu dengan ditandatangani wakil wali kota, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wakil Gubernur Kaltim Nomor: 003.1/12346/org tanggal 27 Desember 2011 perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2012, dan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(sapos, rabu, 16 Mei 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.