SAMARINDA. Sekkot Samarinda H Zulfakar Noor mengemukakan, Jumat (18/5)
lusa merupakan cuti bersama, dan Kamis (17/5) besok sebagai hari libur
nasional Kenaikan Yesus Kristus.
"Pemerintah sudah menetapkannya, tanggal 18 Mei sebagai cuti bersama.
Ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja
di hari kejepit, antara dua hari libur," ucap Zulfakar yang dihubungi
via ponselnya, Selasa (15/5).
Zulfakar mengatakan sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti
tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan
penyegaran bagi pegawai dan keluarga. "Mudahan cuti bersama ini
benar-benar dimanfaatkan, dan setelah turun kerja bisa berdampak pada
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Namun, dikatakannya untuk pelayanan umum yang bersifat strategis
dilakukan seperti biasa antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja
yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan,
ketertiban, perbankan dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain
yang sejenis.
Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Zulfakar, agar mengatur
penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan
cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
"Kami juga mewanti-wanti kepada pegawai agar tidak ada yang libur
duluan, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah
melaksanakan cuti bersama. Kita akan mengambil langkah-langkah
peningkatan disiplin," tegasnya.
Zulfakar menambahkan, surat edaran cuti bersama ini sudah disebarkan ke
seluruh SKPD, diawal tahun lalu dengan ditandatangani wakil wali kota,
sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wakil Gubernur Kaltim Nomor:
003.1/12346/org tanggal 27 Desember 2011 perihal libur nasional dan cuti
bersama tahun 2012, dan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(sapos, rabu, 16 Mei 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar