. Tidak Memperpanjang Izin UKL UPL - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Senin, 30 September 2013

Tidak Memperpanjang Izin UKL UPL



Pembangunan Perumahan Royal Regency Distop

SAMARINDA-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH)
mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengembang Perumahan di kota Tepian yang tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan. Seperti perumahan Royal Regency di Jl  H M Ardans, dimana Jumat (27/09) lalu dihentikan sementara aktifitas pematangan lahannya oleh Badan Lingkungan Hidup. Hal ini berdasarkan dampak banjir yang dikirimkan mengenangi Air putih setiap kali turun hujan.
”Karena setelah kami melakukan pantauan di lapangan ternyata pihak pengembang tidak membuat polder tampungan air untuk mengantisipasi agar air  tidak turun ke pemukiman warga,” kata Kepala BLH Endang Liansyah ketika di temui wartawan kemarin (29/09).
Parahnya lagi tambah dia izin Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dari Perumahan Royal Regency telah mati dan hingga kini pihak pengembang belum ada  tindakan untuk melakukan perpanjangan.
”Padahal pantauan kita di lapangan  ada bukaan lahan seluas satu hektare oleh pengembang dan kini sudah ada berdiri berkisar sebanyak 20 unit rumah,”akunya.
Dia menjelaskan semenjak diterbitkannya izin UKL UPL tahun 2009 silam, pihak pengembang tidak pernah melaporkan ke instansinya mengenai persentase progress terhadap aktivitas yang telah dilakukannya.
Bahkan kemungkinan selama tiga tahun aktifitas pembangunannya sempat vakum,” sebutnya.
Oleh karena itu selain dampak yang dikirimkan oleh aktifitas perumahan tersebut selama tiga bulan terakhir ini ditambah izin UKL UPL yang belum diperpanjang, maka BLH memberikan pembatas  police line di atas lahan 10 hektare untuk mengawasi agar pengembang tidak lagi melakukan aktifitasnya.
Batas waktu penghentian ini kita berikan hingga perusahaan betul-betul memiliki niatan untuk mengurus perpanjangan izin secara tuntas, ditambah saran dari kita untuk membuat kolam penampungan air atau sedimenpond,” tegasnya.
Endang menambahkan ketegasan dalam penegakkan peraturan ini bagian dari komitmen Walikota terhadap perusahaan yang melanggar, pastinya akan diberikan tindakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.(HMS5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.