Pembangunan
Perumahan Royal Regency Distop
SAMARINDA-Pemerintah
Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH)
mengambil tindakan
tegas terhadap pihak pengembang Perumahan di kota Tepian yang
tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan.
Seperti perumahan Royal Regency di
Jl H M
Ardans, dimana Jumat (27/09) lalu dihentikan
sementara aktifitas pematangan lahannya oleh Badan Lingkungan Hidup. Hal ini
berdasarkan dampak banjir yang dikirimkan mengenangi Air putih setiap kali
turun hujan.
”Karena setelah
kami melakukan pantauan di lapangan ternyata pihak
pengembang tidak membuat polder tampungan air untuk
mengantisipasi agar air tidak turun ke pemukiman warga,” kata Kepala BLH Endang Liansyah ketika di temui wartawan kemarin (29/09).
Parahnya lagi
tambah dia izin Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL) dari Perumahan Royal Regency telah mati dan hingga kini pihak
pengembang belum ada tindakan untuk melakukan perpanjangan.
”Padahal
pantauan kita di lapangan ada bukaan lahan seluas satu hektare oleh pengembang dan kini sudah ada berdiri berkisar sebanyak 20 unit
rumah,”akunya.
Dia menjelaskan
semenjak diterbitkannya izin UKL UPL tahun 2009 silam, pihak pengembang tidak
pernah melaporkan ke instansinya mengenai persentase progress terhadap
aktivitas yang telah dilakukannya.
”Bahkan kemungkinan selama tiga tahun aktifitas pembangunannya sempat vakum,”
sebutnya.
Oleh karena itu
selain dampak yang dikirimkan oleh aktifitas perumahan tersebut selama tiga
bulan terakhir ini ditambah izin UKL UPL yang belum diperpanjang, maka BLH
memberikan pembatas police line di atas lahan 10 hektare untuk mengawasi agar pengembang
tidak lagi melakukan aktifitasnya.
”Batas waktu penghentian ini kita berikan hingga perusahaan betul-betul
memiliki niatan untuk mengurus perpanjangan izin secara tuntas, ditambah saran
dari kita untuk membuat kolam penampungan air atau sedimenpond,” tegasnya.
Endang menambahkan ketegasan dalam penegakkan peraturan ini bagian dari komitmen Walikota terhadap
perusahaan yang melanggar, pastinya akan diberikan tindakan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.(HMS5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar