SAMARINDA–Upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat
muslim, khususnya kalangan pegawai
negeri sipil, sama dengan tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan jam kerja pegawai
akan mengalami perubahan sementara.
”Perubahan atau penyesuaian jam kerja ini mengacu pada
surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2013 tentang
penetapan jam kerja bagi pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadan,” ungkap Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor.
Perubahan dimaksud adalah sebagai berikut, untuk satuan
unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin s/d Kamis, aktifitas masuk kantor akan dimulai pada
pukul 08.00 wita dan pulang pada pukul 15.30.
Hari Jumat pukul 08.00 s/d 14.30 wita. Jeda untuk waktu
istirahat selama 30 menit yaitu mulai pukul 12.00 wita s/d 12.30 wita.
Sedangkan bagi satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, aktifitas
kantor/layanan pada Senin s/d Kamis akan dimulai pada pukul 08.00 s/d 14.00 WITA, dan Jumat pada pukul 08.00 s/d 11.30 sedangkan Sabtu
masuk pukul 08.00 s/d 13.00 wita. Jeda waktu istirahat setiap hari pada pukul
12.00 wita s/d 12.30 wita.
Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung
sejak awal sampai dengan akhir bulan Ramadhn 1434 H/2013 M yang ditetapkan
secara resmi oleh pemerintah. Selama Ramadhan apel pagi ditiadakan, namun absen
kerja tetap dilaksanakan pada unit kerja masing-masing. Libur nasional dalam
rangka Idul Fitri adalah tanggal 8 dan 9 Agustus 2013 tepatnya Kamis dan Jumat.
Cuti bersama sebelum Idul Fitri adalah tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013, sehingga
dengan demikian seluruh PNS akan masuk kembali bekerja tanggal 12 Agustus 2013,
dengan pemberlakuan jam kerja kembali seperti biasa (sesuai Perwali nomor 9
tahun 2013).
”Untuk itu kepada seluruh pimpinan SKPD dilingkungan
Pemkot agar menyampaikan laporan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti
bersama kepada Walikota melalui BKD dan ditembuskan pada Bagian Organisasi
Setda Kota Samarinda,” pintanya.
Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan Sekda
juga meminta agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tersebut
tidak sampai mengganggu sistem pelayanan yang telah ada. (Hms3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar