. Ramadan, Jam Kerja Disesuaikan - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Senin, 08 Juli 2013

Ramadan, Jam Kerja Disesuaikan



SAMARINDA–Upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat muslim, khususnya kalangan pegawai negeri sipil, sama dengan tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan jam kerja pegawai akan mengalami perubahan sementara.
”Perubahan atau penyesuaian jam kerja ini mengacu pada surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2013 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadan,” ungkap Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor.
Perubahan dimaksud adalah sebagai berikut, untuk satuan unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin s/d Kamis, aktifitas masuk kantor akan dimulai pada pukul 08.00 wita dan pulang pada pukul 15.30.
Hari Jumat pukul 08.00 s/d 14.30 wita. Jeda untuk waktu istirahat selama 30 menit yaitu mulai pukul 12.00 wita s/d 12.30 wita. Sedangkan bagi satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, aktifitas kantor/layanan pada Senin s/d Kamis akan dimulai pada pukul 08.00 s/d 14.00 WITA, dan Jumat pada pukul 08.00 s/d 11.30 sedangkan Sabtu masuk pukul 08.00 s/d 13.00 wita. Jeda waktu istirahat setiap hari pada pukul 12.00 wita s/d 12.30 wita.
Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak awal sampai dengan akhir bulan Ramadhn 1434 H/2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Selama Ramadhan apel pagi ditiadakan, namun absen kerja tetap dilaksanakan pada unit kerja masing-masing. Libur nasional dalam rangka Idul Fitri adalah tanggal 8 dan 9 Agustus 2013 tepatnya Kamis dan Jumat. Cuti bersama sebelum Idul Fitri adalah tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013, sehingga dengan demikian seluruh PNS akan masuk kembali bekerja tanggal 12 Agustus 2013, dengan pemberlakuan jam kerja kembali seperti biasa (sesuai Perwali nomor 9 tahun 2013).
”Untuk itu kepada seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkot agar menyampaikan laporan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada Walikota melalui BKD dan ditembuskan pada Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, pintanya.
Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan Sekda juga meminta agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tersebut tidak sampai mengganggu sistem pelayanan yang telah ada. (Hms3).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.