SAMARINDA–Didasari Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2006 dan Keputusan Walikota nomor
503/364/HK-KS/VI/2013, penutupan
sementara THM sebelum dan sesudah bulan suci Ramadhan 1434 H/2013 M
kembali dilaksanakan.
“Penutupan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam
yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga
dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian ibadah selama bulan penuh berkah
ini tidak hanya puasa bisa berjalan dengan penuh kekhusyukan,” imbuh Wali Kota
Samarinda H Syaharie Jaang terkait ketentuan ini.
Tidak lupa ia berpesan agar ketentuan ini bisa diindahkan
sebagai bentuk kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga
keamanan dan ketertiban Kota Samarinda.
Untuk itu sesuai ketentuannya tidak hanya THM yang
dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan tapi termasuk juga rumah billiard
kecuali Puslatda billiard ataupun warnet yang akan diatur jam operasinya.
“Ini semua tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk
menjaga kondusifitas Samarinda, dan yang tidak kalah penting adalah untuk lebih
mendorong semangat ibadah warga dengan meninggalkan untuk sementara aktifitas
rutin yang biasa dilakukan,” katanya. Beberapa sarana /fasilitas yang akan
ditutup atau diatur jam operasinya ini meliputi lokalisasi, pub, bar diskotik,
karaoke TV, dewasa dan karaoke keluarga. Panti pijat, SPA, mandi UAP dan rumah
billiard.
Sedangkan jenis usaha yang diatur waktu operasinya adalah
pertunjukan film/bioskop dan arena bermain ketangkasan yang hanya buka pada
pukul 10.00 s/d 17.00. Untuk warnet jam operasi yang diijinkan adalah pada
pukul 08.00 s/d17.00.
Untuk kafe tenda hanya beroperasi menjelang buka puasa
dan tidak menggunakan life musik. Bagi rumah makan dihimbau untuk tidak secara
transparan membuka tempat usahanya. Khusus bagi refleksi yang beroperasi di
pusat perbelanjaan dan hotel berbintang diijinkan operasi dengan ketentuan
tempat tidak tertutup.
Penggunaan kembang api, mercon/kembang api akan diawasi
langsung oleh aparat kepolisian.
Peraturan ini berlaku 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah
Ramadhan 1434 H. Dengan ketentuan apabila pihak dimaksud tidak mengindahkan
akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara sampai
dengan pencabutan izin. (Hms3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar