. Kembali Atur Penutupan Sementara THM - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Jumat, 05 Juli 2013

Kembali Atur Penutupan Sementara THM



SAMARINDA–Didasari Peraturan Walikota nomor  32 tahun 2006 dan Keputusan Walikota nomor 503/364/HK-KS/VI/2013, penutupan  sementara THM sebelum dan sesudah bulan suci Ramadhan 1434 H/2013 M kembali dilaksanakan.
“Penutupan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga  dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian ibadah selama bulan penuh berkah ini tidak hanya puasa bisa berjalan dengan penuh kekhusyukan,” imbuh Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang terkait ketentuan ini.
Tidak lupa ia berpesan agar ketentuan ini bisa diindahkan sebagai bentuk kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Samarinda.
Untuk itu sesuai ketentuannya tidak hanya THM yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan tapi termasuk juga rumah billiard kecuali Puslatda billiard ataupun warnet yang akan diatur jam operasinya.
“Ini semua tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk menjaga kondusifitas Samarinda, dan yang tidak kalah penting adalah untuk lebih mendorong semangat ibadah warga dengan meninggalkan untuk sementara aktifitas rutin yang biasa dilakukan,” katanya. Beberapa sarana /fasilitas yang akan ditutup atau diatur jam operasinya ini meliputi lokalisasi, pub, bar diskotik, karaoke TV, dewasa dan karaoke keluarga. Panti pijat, SPA, mandi UAP dan rumah billiard.
Sedangkan jenis usaha yang diatur waktu operasinya adalah pertunjukan film/bioskop dan arena bermain ketangkasan yang hanya buka pada pukul 10.00 s/d 17.00. Untuk warnet jam operasi yang diijinkan adalah pada pukul 08.00 s/d17.00.
Untuk kafe tenda hanya beroperasi menjelang buka puasa dan tidak menggunakan life musik. Bagi rumah makan dihimbau untuk tidak secara transparan membuka tempat usahanya. Khusus bagi refleksi yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan hotel berbintang diijinkan operasi dengan ketentuan tempat tidak tertutup.
Penggunaan kembang api, mercon/kembang api akan diawasi langsung oleh aparat kepolisian.
Peraturan ini berlaku 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah Ramadhan 1434 H. Dengan ketentuan apabila pihak dimaksud tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin. (Hms3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.