SAMARINDA–Setelah dibentuk beberapa tahun lalu,
kepengurusan Forum Anak Kota Samarinda kembali menyusun formasi kepengurusan
baru untuk periode tahun 2013-2015.
Pergantian sekaligus pertemuan organisasi yang membidangi
tentang masalah anak tersebut menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Perempuan Kota Samarinda Hj Nurul Muminayati dilakukan sejalan dengan kebijakan
UUD 1945 pasal 28 yang mengamanatkan setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
”Sehingga dalam pembangunan bidang ini harus dilaksanakan
dengan mengacu pada komitmen nasional dan internasional, mengingat anak
merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia,” sebutnya.
Tentang keberadaan forum anak ini sendiri Nurul memberi
alasan sehubungan dengan kemajuan teknologi yang sekarang telah banyak melanda
para anak maupun orang tua, yang berimbas pada perkembangan anak yang sebagian
besar kurang begitu bisa menyaringnya sehingga mudah terpengaruh pada budaya di
luar dari adat dan kebiasan anak pada umumnya.
”Untuk itu agar tidak terlalu jauh menyimpang dari norma
dan kebiasaan seharusnya, anak-anak ini perlu dimediasi oleh suatu wadah yang
bisa memberi keleluasaan bagi mereka untuk saling bertukar pikir, berdiskusi
sekaligus berkumpul bersama anak seusia, dengan tetap diarahkan pada hal-hal
positif yang berguna bagi masa depan mereka, dan forum inilah tempatnya,”
katanya.
Adapun mengenai pergantian pengurus dikatakan Nurul
karena memang sudah habis masa bakti, sehingga perlu diganti. Sekretariat forum
anak ini sementara berlokasi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan
Jl Milono.(hms3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar