**Bisa PO Box, Twitter, SMS maupun Email
SAMARINDA–Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945
setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapat informasi, sejalan ini
Pemerintah Kota Samarinda akan membentuk atau menunjuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD.
“Dalam hal ini PPID antara lain harus memiliki
kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan data,” ungkap
Asisten III Sekretaris Kota H Ridwan Tassa selaku Ketua PPID Samarinda, ketika
membuka acara sosialisasi tentang penbentukan ini bersama SKPD di ruang utama
Balaikota. Kamis(7/3).
Diakui Ridwan setiap institusi lembaga tentunya
memiliki informasi yang sifatnya rahasia, namun ia meyakinkan hal tersebut
tidak akan terganggu dengan keberadaan PPID ini.
“Untuk itu dalam pengelolaannya perlu ada
pengaturan, agar informasi yang akan disampaikan akurat dan terstruktur dengan
kata lain tidak sembarangan, namun yang jelas sejalan keterbukan informasi
publik saat ini masyarakat berhak mengetahui rencana pembangunan yang akan
dilakukan pemerintah, termasuk pembiayaan,” tandas Ridwan.
Hal ini menurutnya memang perlu dilakukan mengingat
masyarakat sebagai pelaku kehidupan bisa siap untuk menerima sebuah rencana
kegiatan yang akan dilakukan, sehingga tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian
hari akibat adanya kebuntuan informasi di tengah warga. Disisi kelembagaan
sendiri dengan adanya PPID ini diharapkan semua dokumentasi senantiasa dapat
tersimpan dengan rapi.
“Sehingga bila diperlukan tidak lagi baru sibuk mencari
karena memang sudah tersaji,” katanya. Sesuai penjelasan nara sumber Sri Rezeki
dari unsur Dinas Kominfo Provinsi Kaltim di pertemuan tersebut, dalam
pelaksanaannya PPID ini akan dijabat seseorang yang memiliki kompetensi
dibidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
”Pejabat bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk dapat
menyajikan informasi secara tepat, cepat dan sederhana,” terangnya.
Di Pemkot Samarinda sendiri untuk mendukung terlaksananya
layanan informasi publik ini, selain menunjuk pejabat pengelola pada
masing-masing SKPD, melalui Dinas Pariwisata dan Kominfo akan disediakan pula
fasilitas layanan seperti PO Box-Kotak Surat: 6768-Samarinda 75001.(Lebih
lengkap lihat tabel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar