SAMARINDA–Setelah dimulai pengerjaannya pada
Februari 2010 lalu, Pemkot Samarinda mendesak investor pembangunan Pasar
Sungai Dama segera menuntaskan pekerjaannya.
”Karena sesuai perjanjian kerjasama yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak batas pembangunan memang sudah harus tuntas
setahun yang lalu,” tegas Wakil Walikota Samarinda H Nusyirwan Ismail dalam
pertemuan di Balaikota Kamis (14/2).
Dalam permintaannya tenggang waktu serah terima
pekerjaan yang dimintakan oleh Nusyirwan adalah akhir Maret 2013
mendatang.
”Dan yang kita harapkan serah terima pekerjaan yang
akan dilakukan nantinya sudah benar-benar selesai secara keseluruhan,”
tandasnya.
Sikap tegas Wawali ini ditunjukan bukan tanpa
alasan mengingat berdasarkan pengakuan pihak investor pembangunan pasar yang
terletak di jl Otto Iskandardinata tersebut boleh dikatakan sudah selesai dan
sudah bisa diserah terimakan, sementara berdasarkan analisa tim teknis
totalitas penyelesaian pekerjaan baru mencapai 90 %, karena masih ada beberapa
kegiatan pembangunan yang belum selesai seperti pemasangan rolingdoor pada
masing-masing petak kios.
Kewajiban inilah menurut Nusyirwan yang harus
segera dipercepat oleh investor tahap pengerjaannya.
”Karena selain memang sudah merupakan kesepakatan
awal dalam perjanjian kerjasama untuk menyelesaikan semua jenis pekerjaan dalam
pembangunan ini, yang harus benar-benar dipahami oleh investor bahwa dalam
pelaksanaannya Pemkot dalam hal ini terikat pula dengan aturan dan pengawasan
oleh BPK, jadi jangan sampai ada suatu pekerjaan diluar konsep awal perjanjian,
karena bila tidak ini bisa menjadi temuan,” tegasnya. Kalaupun ada hal-hal yang
perlu diperbaiki menurut Wawali lagi bisa saja diadendumkan, tapi hal
inipun perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara dalam alasan pihak investor menyebut
pekerjaan ini bisa saja untuk diserahterimakan dan dapat dikelola oleh Pemkot,
sebab pemasangan roling door dianggap mereka mubazir karena bisa dibongkar
ulang oleh pemilik petak setelah ditempati, ditambah kondisi pasar yang dalam
fasilitasnya tidak ada menggunakan teknologi yang mengharuskan
perawatan secara berkesinambungan, sehingga bisa saja dilakukan oleh pihak
pertama dalam hal ini Pemkot Samarinda. (HMS 5/3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar