Berkata Kasar Implementasi Perlakuan Salah Kepada
Anak
SAMARINDA – Untuk ketiga kalinya sepanjang tahun
2013 ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Samarinda melakukan
sosialiasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peserta
yang disasar untuk pemahaman masalah ini adalah para guru sekolah umum maupun madrasyah.
”Hal ini penting untuk dilakukan mengingat persoalan perlindungan terhadap anak
ini memiliki hubungan erat dengan sekolah selaku lembaga pendidikan” ungkap
asisten I Selretaris Kota Samarinda, H. Diwansyah ketika membuka acara diruang
rapat utama Balaikota Senin (25/2). Oleh karena itu tambahnya selain para
orang, gurupun perlu memaklumi bahwa mereka memiliki tanggung jawab dalam
memberikan perlindungan dan menumbuh kembangkan anak sesuai minat dan bakat
masing-masing. ”Karena sesuai pengertiannya undang-undang perlindungan anak ini
memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh
dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat
kemanusia dan memberi perlindungan dari kekerasan ataupun diskriminasi”tandas
Diwan. Sementara nara sumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Daerah (KPAID) Kota Samarinda Akhmadianor juga mengurai bahwa tanggung
jawab perlindungan terhadap anak berada pada semua komponen, keluarga.
pemerintah, DPR, LSM, dan masyarakat secara menyeluruh. ”Dalam
implementasinya salah satu bentuk perlakukan salah terhadap anak tersebut pada
keluarga adalah orang tua atau orang dewasa mengacuhkan anak pada saat ia
memerlukan perhatian, atau dengan berkata kasar kepada mereka apalagi sampai
melakukan kekerasan fisik”. (skdi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar