SAMARINDA--Mengimplementasikan
pasal 12 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1985 tentang tanggungjawab Pemerintah
terhadap Organisasi Kemasyarakatan, Pemkot Samarinda melalui Badan
Kesbangpol mengadakan kunjungan kerja ke beberapa Organisasi Kemasyarakatan
tingkat Kota.
Untuk itu Badan
Kesbangpol telah membuat jadwal kunjungan ke beberapa Ormas, dan sebagai
tindaklanjut mereka Selasa, 19 Februari melakukan kunjungan ke sekretariat
Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kota Samarinda.
Menurut
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda H Darjat, pada tahun 2013 ini mereka
mengagendakan untuk melakukan silahturahim ke beberapa ormas tingkat kota.
“Kami
berharap kehadiran ke ormas mampu meningkatkan silahturahim, kerjasama
Pemerintah dengan ormas serta menjaring aspirasi masyarakat terkait
tupoksi kami dan pelaksanaan pembangunan di Samarinda,” kata Darjat yang
didampingi Sekretaris Badan Kesbangpol Erham Yusuf serta beberapa staf.
Ia
mengatakan melalui kunjungan itu juga ingin menjalin kerjasama dengan ormas,
terutama upaya menjaga situasi agar Samarinda tetap aman, kondusif dan nyaman,
serta memanfaatkan untuk sosialisasi Pilgub, Pileg, dan Pilpres.
Sementara
itu Erham menambahkan, apa yang dilakukan Badan Kesbangpol ini, tak terlepas
dari tugas instansinya sebagai pembina ormas.
Lebih
lanjut Ketua PDKT Kota Samarinda Rudy Sulitsyo memberi apresiasi atas program
kunjungan ke ormas. “Ini bisa mencairkan kebekuan saluran komunikasi antara
ormas dan pemerintah. Kehadiran kepala badan dan stafnya, selain bisa kita
manfaatkan untuk sering terkait masalah pembangunan kota. Kami menyadari
Walikota tidak mungkin bisa hadir dan menyapa ke semua ormas,” pungkasnya.(hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar