Sesuai tahapan mendasar dalam proses Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD, Asisten I Setkot Samarinda H Diwansyah atas nama Walikota
Samarinda , Kamis (6/12) menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan
(DAK2) dari pemerintah kepada KPU Kota Samarinda.
Mengutip sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi yang
dibacakannya, Diwansyah menyebut penyerahan ini dilakukan secara serentak pada
33 provinsi di tanah air.
”Dengan mekanisme penyerahan mulai Menteri Dalam Negeri kepada KPU,
kemudian Gubernur kepada KPU provinsi hingga Walikota/Bupati kepada KPU
kabupaten dan kota”sebutnya.
Sesuai amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2012 lanjut Diwan penyediaan data
kependudukan dalam bentuk DAK2 ini dimaksudkan sebagai bahan bagi KPU untuk
menyusun daerah pemilihan DPRD propinsi dan kabupen/kota.
”Dan sudah harus tersedia serta diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum
hari pemungutan suara,” katanya.
Jumlah keseluruhan penduduk yang tersebar dalam 33 provinsi ini adalah
sebesar 251.454.637 jiwa, sedangkan untuk Kota Samarinda sejumlah 826.394 jiwa yang
terbagi dalam 10 kecamatan.
Sementara itu Ketua KPU Samarinda Syarifudin Tangalindo menyebut dengan
adanya database ini akan sangat efektif dan membantu dalam proses pelaksanaan
Pemilu bahkan mungkin saja dengan adanya data ini,nantinya tidak perlu lagi
dilakukan pencetakan kartu pemilih.
(Hms3).