. Sanksi, Antara Denda dan Blacklist - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 20 Desember 2012

Sanksi, Antara Denda dan Blacklist


**Disciptakot dan DBMP akan Genjot Kontraktor

Penghujung tahun 2012 semakin mendekat, yang mana kontrak pekerjaan proyek pemerintahan pun akan selesai. Namun melihat kendala material dan kondisi yang ada, walaupun pekerjaan terus digenjot, sebagian warga mengkhawatirkan pekerjaan yang belum rampung akan dibiarkan terbengkalai karena sudah tutup tahun anggaran. Apakah itu akan terjadi?
“Alhamdulillah, untuk proyek fisik APBD murni, baik itu pembangunan jalan maupun gedung, sampai saat ini sudah 97 persen. Begitu pula dengan APBD Perubahan tersisa 25 persen. Di waktu tersisa ini, kita akan terus menggenjot dan turun ke lapangan, terutama di Palaran akan terus kita pantau beberapa hari ini,” ungkap kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda Hero Mardanus didampingi Sekretaris Disciptakot Herwan Rifa’I di ruangannya, Rabu (19/12).
Ia menyebutkan selama beberapa hari ini terus turun ke lapangan untuk memantau pekerjaan, sehingga pekerjaan bisa terselesaikan. Walaupun lanjutnya seperti diketahui persoalan material dan ready mix serta cuaca yang tidak mendukung membuat progress terganggu.
“Untuk material seperti batu koral kita mendatangkan dari Palu. Material ini kita tidak sembarangan, didalam usulan rencana kerjanya, kita harus jeli atas kualitas material yang diajukan. Misalnya ada yang akan memakai pasir Tenggarong, akan kita coret, pasirnya terlalu banyak airnya, termasuk batu koral pun didatangkan dari Palu,” timpal Herwan.
Namun ditegaskannya hal ini bukan menjadi pembenaran sehingga kontraktor akan selalu menjadikan alas an itu yang membuatnya tidak professional bekerja. “Tetap akan ada penerapan sanksi bagi kontraktor yang melanggar kontrak pekerjaan. Mulai itu denda hingga sanksi blacklist,” tegas Hero.
Hero menerangkan, berdasarkan Perpres 70 tahun 2012, sebelum pemutusan kontrak di akhir tahun, kontraktor akan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan meskipun melampaui anggaran.
“Kontraktor akan dikenakan denda, tapi tidak diblacklist, kecuali ketika 50 hari yang diberikan tetap tidak bisa menyelesaikan, maka akan diblacklist,” imbuhnya.
Untuk dendanya, lanjut Hero diberlakukan berapa persen sisa pekerjaan yang belum diselesaikan saat kontrak berakhir, dikalikan berapa hari kontraktor mampu menyelesaikannya. “Kalau hanya 3 hari saja dia sudah bisa menyelesaikan, maka dendanya dikalikan 3 hari,” beber Hero.
Oleh karena itu, sebut Hero pada tanggal 21 Desember, pihaknya akan melakukan opname atau menilai keseluruhan pekerjaan, apakah sesuai atau tidak sebagai dasar pembayaran pekerjaan.
“Kemudian bagi yang belum selesai pekerjaanya, pada tanggal 31 kita kembali meninjau ke lapangan, seberapa besar progressnya, dan melihat berapa persen lagi pekerjaan yang belum dilaksanakan. Inilah nanti yang akan dijadikan dasar denda,” imbuhnya.
Terpisah, kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) H Akhmad Maulana akan berusaha maksimal sehingga pekerjaan bisa selesai hingga berakhirnya kontrak.
“Kita usahakan tidak ada sampai denda. Kita masih terus berusaha, sampai darah penghabisan. Saya sudah ke lapangan keliling beberapa hari ini, dan akan turun lagi. Termasuk persiapan jelang peresmian IPA Gunung Lingai kita pantau,” tegas Maulana.(hms2)

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.