**Disciptakot dan DBMP akan Genjot
Kontraktor
Penghujung tahun 2012 semakin
mendekat, yang mana kontrak pekerjaan proyek pemerintahan pun akan selesai.
Namun melihat kendala material dan kondisi yang ada, walaupun pekerjaan terus
digenjot, sebagian warga mengkhawatirkan pekerjaan yang belum rampung akan
dibiarkan terbengkalai karena sudah tutup tahun anggaran. Apakah itu akan
terjadi?
“Alhamdulillah, untuk proyek fisik APBD
murni, baik itu pembangunan jalan maupun gedung, sampai saat ini sudah 97
persen. Begitu pula dengan APBD Perubahan tersisa 25 persen. Di waktu tersisa
ini, kita akan terus menggenjot dan turun ke lapangan, terutama di Palaran akan
terus kita pantau beberapa hari ini,” ungkap kepala Dinas Cipta Karya dan Tata
Kota (Disciptakot) Samarinda Hero Mardanus didampingi Sekretaris Disciptakot
Herwan Rifa’I di ruangannya, Rabu (19/12).
Ia menyebutkan selama beberapa hari ini
terus turun ke lapangan untuk memantau pekerjaan, sehingga pekerjaan bisa
terselesaikan. Walaupun lanjutnya seperti diketahui persoalan material dan
ready mix serta cuaca yang tidak mendukung membuat progress terganggu.
“Untuk material seperti batu koral kita
mendatangkan dari Palu. Material ini kita tidak sembarangan, didalam usulan
rencana kerjanya, kita harus jeli atas kualitas material yang diajukan.
Misalnya ada yang akan memakai pasir Tenggarong, akan kita coret, pasirnya
terlalu banyak airnya, termasuk batu koral pun didatangkan dari Palu,” timpal
Herwan.
Namun ditegaskannya hal ini bukan
menjadi pembenaran sehingga kontraktor akan selalu menjadikan alas an itu yang
membuatnya tidak professional bekerja. “Tetap akan ada penerapan sanksi bagi
kontraktor yang melanggar kontrak pekerjaan. Mulai itu denda hingga sanksi
blacklist,” tegas Hero.
Hero menerangkan, berdasarkan Perpres 70
tahun 2012, sebelum pemutusan kontrak di akhir tahun, kontraktor akan diberi
kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal sampai dengan 50 hari kalender
sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan meskipun melampaui anggaran.
“Kontraktor akan dikenakan denda, tapi
tidak diblacklist, kecuali ketika 50 hari yang diberikan tetap tidak bisa
menyelesaikan, maka akan diblacklist,” imbuhnya.
Untuk dendanya, lanjut Hero diberlakukan
berapa persen sisa pekerjaan yang belum diselesaikan saat kontrak berakhir,
dikalikan berapa hari kontraktor mampu menyelesaikannya. “Kalau hanya 3 hari
saja dia sudah bisa menyelesaikan, maka dendanya dikalikan 3 hari,” beber Hero.
Oleh karena itu, sebut Hero pada tanggal
21 Desember, pihaknya akan melakukan opname
atau menilai keseluruhan pekerjaan, apakah sesuai atau tidak sebagai dasar
pembayaran pekerjaan.
“Kemudian bagi yang belum selesai
pekerjaanya, pada tanggal 31 kita kembali meninjau ke lapangan, seberapa besar
progressnya, dan melihat berapa persen lagi pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Inilah nanti yang akan dijadikan dasar denda,” imbuhnya.
Terpisah, kepala Dinas Bina Marga dan
Pengairan (DBMP) H Akhmad Maulana akan berusaha maksimal sehingga pekerjaan
bisa selesai hingga berakhirnya kontrak.
“Kita usahakan tidak ada sampai denda.
Kita masih terus berusaha, sampai darah penghabisan. Saya sudah ke lapangan
keliling beberapa hari ini, dan akan turun lagi. Termasuk persiapan jelang
peresmian IPA Gunung Lingai kita pantau,” tegas Maulana.(hms2)