. ***2013 Retribusi Pungutan Sampah Diberlakukan - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Sabtu, 29 Desember 2012

***2013 Retribusi Pungutan Sampah Diberlakukan


SAMARINDA – Didasari Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 974/094/HK-KS/II/2012, Dinas Kebersihan dan Pertamana Kota Samarinda pada tahun 2013 mendatang akan melakukan pungutan restribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2012 wajib restribusi persampahan ini dikatakan oleh Kepala DKP Sugeng Chairudin di kantornya Jumat (28/12), meliputi empat komponen masing-masing wajib restribusi komersial dan non komersial, wajib restribusi rumah tangga dan wajib restribusi penyelenggara keramaian. Wajib restribusi komersial ucap Sugeng lagi meliputi perhotelan, penginapan, tempat kost/asrama, toko, rumah makan, apotik, pedagang kaki lima, pasar tempat olah raga, tempat hiburan, usaha pergudangan, industri barang, usaha jasa, bengkel, mall, supaer market dan mini market. Sedangkan wajib restribusi non komersial meliputi rumah sakit, laboraterium puskesmas, lembaga pendidikan formal dan non formal, perkantoran dan tempat praktek profesi. ”Adapun teknis pelaksanaan pemungutan restribusi pelayanan persampahan atau kerbersihan ini akan dilakukan oleh para petugas dengan mendatangi langsung objek restribusi bersangkutan” jelas Sugeng. Dan untuk memudahkan masyarakat mengenali petugas ini dalam melaksnakan tugas menurut Sugeng lagi mereka akan dilengkapi dengan identitas, surat tugas dan tanda bukti pembayaran restribusi yang telah dipersiapkan. Sedangkan untuk rumah tangga pembayarannya akan dilakukan melalui pembayaran rekening PDAM. ”Sejauh ini kami telah melakukan koordinasi dengan pihak PDAM, agar dalam waktu dekat mekanisme pemungutan melalui rekening PDAM tersebut segera dapat teralisasi”. Untuk tidak menimbulkan salah pengertian kepada masyarakat Dugeng juga menjelaskab bahwa pemungutan ini bukan merupakan pemasukan bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan melainkan akan menjadi sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). ”Untuk itu kami mohon dukungan dari semua lapisan masyarakat utamanya pihak lembaga pemerintahan maupun swasta agar bisa menjadi pelopor dalam melaksanakan wajib restribusi ini, karena salah satu pemanfaatannya adalah untuk pembangunan Kota Samarinda sendiri”pungklasnya. (Hms3)

2 komentar:

  1. mohon di tambah armada pengangkutan sampah minimal sehari tiga kali agar tidak ada sampah yang menumpuk

    BalasHapus
  2. untuk mengatasi sampah tentunya tanggung jawab semua masyarakat akan tetapi pemerintahlah yang punya wewenang dan power untuk menertibkan sampah yang masih belum teratasi sehingga samarinda tidak menjadi KOTA YANG BERNUANSA SAMPAH, Samarinda yang kekayaannya melimpah dan masih di pungut pajak sampah seharusnya DINAS KEBERSIHAN harus dapat mengatasi masalah "SAMPAH" kami berharap kepada pemegang kekuasan agar armada sampah di perbanyak karyawan di tambah untuk dapat menyerap tenagaga kerja untuk mengurangi pengangguran, dari pada biaya untuk study banding keluar negeri lebih baik negeri sendiri di study .akhirnya semoga Samarinda menjadi KOTA TEPIAN, yang di cita-citakan amin ya robbal alamin

    BalasHapus

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.