SAMARINDA – Didasari Surat Keputusan
Walikota Samarinda nomor 974/094/HK-KS/II/2012, Dinas Kebersihan dan Pertamana
Kota Samarinda pada tahun 2013 mendatang akan melakukan pungutan restribusi
pelayanan persampahan atau kebersihan. Sebagaimana yang telah diatur dalam
Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2012 wajib restribusi persampahan ini
dikatakan oleh Kepala DKP Sugeng Chairudin di kantornya Jumat (28/12), meliputi
empat komponen masing-masing wajib restribusi komersial dan non komersial,
wajib restribusi rumah tangga dan wajib restribusi penyelenggara keramaian.
Wajib restribusi komersial ucap Sugeng lagi meliputi perhotelan, penginapan,
tempat kost/asrama, toko, rumah makan, apotik, pedagang kaki lima, pasar tempat
olah raga, tempat hiburan, usaha pergudangan, industri barang, usaha jasa,
bengkel, mall, supaer market dan mini market. Sedangkan wajib restribusi non
komersial meliputi rumah sakit, laboraterium puskesmas, lembaga pendidikan
formal dan non formal, perkantoran dan tempat praktek profesi. ”Adapun teknis
pelaksanaan pemungutan restribusi pelayanan persampahan atau kerbersihan ini
akan dilakukan oleh para petugas dengan mendatangi langsung objek restribusi
bersangkutan” jelas Sugeng. Dan untuk memudahkan masyarakat mengenali petugas
ini dalam melaksnakan tugas menurut Sugeng lagi mereka akan dilengkapi dengan
identitas, surat tugas dan tanda bukti pembayaran restribusi yang telah
dipersiapkan. Sedangkan untuk rumah tangga pembayarannya akan dilakukan melalui
pembayaran rekening PDAM. ”Sejauh ini kami telah melakukan koordinasi dengan
pihak PDAM, agar dalam waktu dekat mekanisme pemungutan melalui rekening PDAM
tersebut segera dapat teralisasi”. Untuk tidak menimbulkan salah pengertian
kepada masyarakat Dugeng juga menjelaskab bahwa pemungutan ini bukan merupakan
pemasukan bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan melainkan akan menjadi sumber
Pendapatan Asli daerah (PAD). ”Untuk itu kami mohon dukungan dari semua lapisan
masyarakat utamanya pihak lembaga pemerintahan maupun swasta agar bisa menjadi
pelopor dalam melaksanakan wajib restribusi ini, karena salah satu
pemanfaatannya adalah untuk pembangunan Kota Samarinda sendiri”pungklasnya.
(Hms3)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mohon di tambah armada pengangkutan sampah minimal sehari tiga kali agar tidak ada sampah yang menumpuk
BalasHapusuntuk mengatasi sampah tentunya tanggung jawab semua masyarakat akan tetapi pemerintahlah yang punya wewenang dan power untuk menertibkan sampah yang masih belum teratasi sehingga samarinda tidak menjadi KOTA YANG BERNUANSA SAMPAH, Samarinda yang kekayaannya melimpah dan masih di pungut pajak sampah seharusnya DINAS KEBERSIHAN harus dapat mengatasi masalah "SAMPAH" kami berharap kepada pemegang kekuasan agar armada sampah di perbanyak karyawan di tambah untuk dapat menyerap tenagaga kerja untuk mengurangi pengangguran, dari pada biaya untuk study banding keluar negeri lebih baik negeri sendiri di study .akhirnya semoga Samarinda menjadi KOTA TEPIAN, yang di cita-citakan amin ya robbal alamin
BalasHapus