. Sekilas PROGRAM KELUARGA HARAPAN - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 02 Agustus 2012

Sekilas PROGRAM KELUARGA HARAPAN


SEKILAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

I.        Kebijakan Nasional Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Agenda terbesar pembangunan Indonesia termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Dalam RPJMN 2010-2014 juga telah menetapkan sasaran pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, antara lain :
1.      Pertumbuhan ekonomi, dengan proyeksi 7,0 – 7,7% pada tahun 2014;
2.      Penurunan tingkat pengangguran, dengan target 5 -6% pada akhir tahun 2014; dan
3.      Penurunan angka kemiskinan, dengan target 8 – 10% di akhir 2014.

Terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga jalur strategi pembangunan, yaitu:
1.  Pro-Pertumbuhan (pro-growth), untuk meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi, melalui peningkatan kualitas pengeluaran pemerintah, melalui ekspor, dan peningkatan kosumsi;
2.     Pro-Lapangan Kerja (pro-job), agar pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dengan menekankan pada investasi padat pekerja;
3. Pro-Masyarakat Miskin (pro-poor), agar pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi jumlah penduduk miskin sebesar-besarnya dengan penyempurnaan system perlindungan social, meningkatkan akses kepada pelayan dasar, dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan dimaksudkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya dan mengurangi jumlah penduduk miskin secepat-cepatnya dengan melibatkan seluruh masyarakat (inclusive growth).
Untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Perpres tersebut diamanatkan untuk membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang beranggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.Sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan kabupaten/Kota.
Selain tiga instrument utama penanggulangan kemiskinan di atas, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Pro-Rakyat. Upaya peningkatan dan perluasan program pro-rakyat (Kalster IV) dilakukan   melalui :
1.      Program Rumah Sangat Murah,
2.      Program Kendaraan Angkutan Umum Murah,
3.      Program Air Bersih Untuk Rakyat,
4.      Program Listrik Murah dan Hemat,
5.      Program Peningkatan Kehidupan Nelayan, dan
6.      Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Miskin Perkotaan.
Program penanggulangan kemiskinan yang masuk dalam klaster pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
PKH adalah program perlindungan social yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTSM diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu : Pengurangan Penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan.

II.      Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program perlindungan social melalui pemberian uang tunai bersyarat kepada RTSM yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH, dengan kewajiban RTSM tersebut harus memeriksakan anggota keluarganya ke Puskesmas dan/atau menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai dengan ketentuan. Selain memperoleh uang tunai, RTSM tersebut akan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan berlaku. Walaupun tidak ada persyaratan bagi penggunaan uang tunai yang diberikan, pendamping PKH akan mengarahkan penggunaan dana bantuan.
Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta dapat merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Secara khusus, tujuan PKH adalah :
  1. Meningkatkan status social ekonomi RTSM; 
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5 – 7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM; 
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM; 
  4. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM.
Pelaksanaan PKH dilapangan membutuhkan kesiapan yang memadai dari penyedia pelayanan, baik bagi pelayanan kesehatan maupun pendidikan, untuk itu keikutsertaan pemerintah daerah dalam membantu meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sangat diharapkan.PKH dikembangkan secara bertahap dan berkesinambungan hingga tahun 2015.

a.      Mengapa Pendidikan dan Kesehatan?
Rendahnya tingkat pendidikan seseorang kepala RTSM dan kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkan buruknya kualitas gizi dan kesehatan ibu dan anak balita.Selain itu juga menyebabkan munculnya anak-anak putus sekolah akibat tidak adanya biaya untuk pendidikan.Bahkan sebagian dari mereka terpaksa harus bekerja keras membantu pendapatan ekonomi keluarga.

b.      Siapa yang berhak menerima PKH ?
PKH hanya diberikan kepada RTSM yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Peserta PKH adalah RTSM yang sesuai dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program, yaitu :
  • Memiliki ibu hamil/nifas, dan atau 
  • Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan atau 
  • Memiliki anak usia SD dan SMP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Setiap peserta PKH diberikan kartu PKH sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan dewasa (Ibu, Bibi, Nenek) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk menerima bantuan PKH.Sesuai pedoman Jamkesmas tahun 2009, Kartu PKH dapat berfungsi sebagai kartu Jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH.
Sekalipun tidak ada kententuan khusus mengenai penggunaan bantuan tunai ini, penggunaannya diharapkan dapat diarahkan kepada keperluan kesehatan ibu dan anak dan pendidikan dasar anak.Apabila peserta PKH ternyata tidak mengikuti kewajiban yang telah ditetapkan, baik dalam pendidikan dan kesehatan, maka bantuan tunai tersebut dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.

Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh RTSM penerima bantuan PKH adalah :
1)      Berkaitan dengan Kesehatan
  • RTSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH, wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam program pelayanan kesehatan sesuai Protokol Kementerian Kesehatan. 
  • Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah RTSM yang memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD.
2)      Berkaitan dengan Pendidikan

Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikan jika memiliki anak berusia 7-15 tahun. Anak pesertaPKH harus didaftarkan/terdaftar pada satuan pendidikan bukan hanya SD saja tetapi juga Madrasah Ibdtidaiyah/SDLB/Salafiyah Ula/Paket A atau SMP/MTS/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTS terbuka, dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hri sekolah daam sebulan selama setahun ajaran berlangsung.
Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar maka anak tersebut dikenakan persyaratan pendidikan seperti anak peserta PKH lainnya. Jika peserta PKH memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka peserta diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun / pendidikan kesetaraan. Apabila anak yang bersangkutan bekerja / pekerja anak atau telah meninggalkan sekolah dalam waktu lama, maka anak tersebut harus mengikuti program remedial untuk mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan.Dalam rangka pelaksanaan remedial tersebut satuan pendidikan harus menyediakan program remedial. Apabila anak yang bersangkutan dengan usia tersebut diatas masih buta aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
Besaran bantuan tunai yang diberikan bervariasi antar peserta PKH, tergantung komposisi anggota keluarga RTSM yang bersangkutan.Secara garis besar, besarnya bantuan yang diberikan kepada kepala keluarga peserta PKH berkisaran Rp. 600.000 – Rp. 2.200.000 pertahun. Bantuan berupa uang tunai itu akan dibayarkan 3 (tiga) bulan satu kali melalui kantor-kantor pos terdekat.
Dengan adanya perbedaan komposisi anggota keluarga RTSM, maka besar bantuan yang diterima setiap RTSM akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat pada table 3. Apabila besar bantuan yang diterima RTSM melebihi batas maksimum yang ditetapkan sebagaimana digambarkan pada contoh 7 tabel 3, maka untuk dapat menjadi peserta PKH seluruh anggota RTSM yang memenuhi persyaratan harus mengikuti ketentuan PKH.
Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan, maka besaran bantuan yang akan diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut :
  1. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 50.000,- 
  2. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 100.000,- 
  3. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 150.000,- 
  4. Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran
Ketentuan diatas berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima bantuan PKH.

 c.       Penangguhan dan Pembatalan Peserta PKH

Penangguhan dan pembatalan peserta PKH yang telah ditentukan untuk 1 (satu) kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut) :
1)      Penangguhan Sementara
  • Peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut); 
  • Peserta PKH tidak mengambil pembayaran 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut).
Apabila RTSM yang bersangkutan ingin menjadi peserta PKH kembali, mereka harus mendaftar kembali ke UPPKH kecamatan atau melalui perwakilan ketua kelompok ibu yang sudah terbentuk. Selanjutnya petugas UPPKH kab/kota dan kecamatan akan mengunjungi rumah keluarga tersebut untuk menilai kelayakannya. Dasar penilaian kelayakan menggunakan indicator yang digunakan pada saat pemilihan peserta PKH.

2)      Pembatalan
  • RTSM terbukti tidak layak sebagai peserta PKH, melalui antara lain pengaduan yang telah dibuktikan dan pengecekan berkala. 
  • Dalam 2 kali siklus pembayaran berturut-turut (6 bulan) RTSM tidak memenuhi komitmen tetapi melakukan klaim terhadap bantuan.
RTSM yang telah dibatalkan kepesertaannya tidak dapat diajukan kembali sebagai peserta PKH.

d.      Definisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dari sisi kemampuan ekonomi

Adalah rumah tangga yang kondisi kehidupannya sangat kekurangan dan sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kosumsi makanan pokok yang sangat sederhana, biasanya tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau fasilitas kesehatan yang disubsidi pemerintah, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun, biasanya tidak atau hanya mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan SMP.

e.      Kriteria umum Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dari sisi fisik rumah dan akses

f.        Pemilihan wanita sebagai penerima

Bantuan PKH harus diterima langsung oleh ibu/wanita dewasa RTSM yang mengurus anak dalam rumah tangga tersebut. Dipilihnya ibu/wanita dewasa RTSM yang mengasuh anak sebagai penerima bantuan dikarenakan wanitalah yang biasanya sehari-hari mengurusi keperluan gizi dan kesehatan anak-anak dan keluarga, serta memastikan anak-anak ke sekolah. Dengan memberikan bantuan tunai kepada wanita dalam rumah tangga peserta PKH, diharapkan mereka bisa mengatur pemanfaatan dana dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan. Namun, peran kepala rumah tangga/suami sangat penting dalam mendukung pengaturan pemanfaatan dana bantuan.

g.      Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Komponen kesehatan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Dengan mensyaratkan ibu dan anak dalam keluarga peserta PKH untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan (seperti ; imunisasi bayi, pemeriksaan kandungan ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, dll) diharapkan akan terjadi perubahan kebiasaan pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) ke arah perbaikan kualitas SDM sehingga dalam jangka panjang program ini akan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Persyaratan yang ditetapkan didalam PKH kesehatan dikaitkan dengan peningkatan aksebilitas pelayanan kesehatan, yang dikelola oleh tenaga kesehatan profesional dan terlatih. Oleh karenanya, PKH mensyaratkan komitmen dari Pemerintah Daerah dan jajaran penyedia layanan kesehatan untuk menyediakan fasilitas dan perangkat pelayanan kesehatan agar aksebilitas RTSM terhadap pelayanan kesehatan dapat benar-benar meningkat.

h.      Pendidikan dasar bagi Anak Usia Sekolah
Komponen pendidikan dikembangkan dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar, khususnya bagi anak-anak RTSM, serta untuk mengurangi angka pekerja anak. Untuk mencapai tujuan ini, PKH untuk bidang pendidikan memberikan peluang bagi RTSM untuk mendaftarkan anak-anaknya kesatuan pendidikan formal maupun informal terdekat dan menghadiri proses belajar minimal 85% dari hari efektif sekolah atau hari tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Anak-anak yang berusia kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar juga akan dijangkau program ini melalui perujukan kepada program-program persiapan (program remedial) di daerah yang bersangkutan sebelum mengikuti program pendidikan formal maupun kesetaraan (Paket A setera SD dan Paket B setara SMP).
PKH juga menjaring

i.        Pendampingan kepada Keluarga PKH

Setiap peserta PKH akan mendapatkan pelayanan dalam bentuk pendampingan. Hal ini dibutuhkan karena sebagian besar RTSM mempunyai keterbatasan kemampuan dalam memperjuangkan haknya. Sehingga dengan adanya pendampingan maka para RTSM yang memenuhi syarat dapat dibantu untuk mendapatkan haknya yang patut mereka peroleh dari PKH. Selain itu Unit Pelaksana PKH (UPPKH) kab/kota mempunyai keterbatasan kemampuan melakukan tugasnya diseluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan, petugasyang dimiliki sangat terbatas sehingga sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat sehingga dibutuhkan pendampingan.
Pendamping PKH adalah seseorang yang telah di rekrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan tugas-tugas pendampingan PKH. Pendamping adalah MATA dan TELINGA bagi PKH. Pendamping PKH ini merupakan bagian Unit Pelaksana PKH di tingkat kecamatan.
Tugas seorang pendamping adalah memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH mengenai berbagai berbagai prosedur yang harus dilalui dalam melaksanakan program; memberikan penjelasan mengenai pentingnya mengikuti ketentuan dan persyaratan program agar bantuan yang diterima tidak dihentikan; melakukan validasi dalam memenuhi komitmennya dan menjembatani RTSM dengan pihak-pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan Program di tingkat Kab/Kota.
Lokasi kerja pendamping terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di Kantor Pos setempat, atau di Kantor Camat atau di tempat lain yang disediakan oleh PT. POS. Selain itu, pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kab/Kota paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan. Sebagian besar kegiatan Pendamping adalah di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Kelompok Ketua; berkunjung dan berdiskusi dengan pelayan kesehatan, Pendidikan, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Tokoh Masyarakat maupun dengan peserta PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping akan mendampingi antara 150 sampai dengan 375 RTSM peserta PKH sesuai dengan kondisi geografis di setiap daerah. Selanjutnya setiap kecamatan terdapat seorang koordinator Pendamping. Melalui pendampingan, peserta PKH diharapkan dapat mengikuti program tanpa mengalami banyak kesulitan dan secara bertahap menujukkan perubahan pola pikir sehubungan dengan upaya perbaikan kesehatan dan pendidikan keluarga.


III.    Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

a.      Struktur Kelembagaan PKH

PKH merupakan program lintas sektoral, karena pelaksanaannya di lapangan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kementerian Sosial sebagai Leader Sector / koordinator pelaksanaan PKH, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab sebagai penyedia layanan kesehatan dan verifikasi kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyediaan layanan pendidikan dan verifikasi pendidikan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas pelaksanaan strategi komunikasi dan sosialisasi program pada semua tingkatan. Pelaksanaan PKH juga didukung oleh BPS untuk penyediaan data RTSM dan PT. Pos Indonesia untuk sistem manajemen informasi pembayaran.

b.      Mekanisme Kontrol Monitoring dan Evaluasi

Pengawasan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Keluarga Harapan, adalah mutlak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menjamin penyelesaian masalah secara cepat dan tentunya sebagai mekanisme umpan balik untuk penyempurnaan rancangan maupun pelaksanaan program kedepan. Sehubungan dengan itu, maka akan dilakukan beberapa cara pemantauan pelaksanaan  program :
  • Mekanisme Formal
Secara formal, maka sepanjang pelaksanaan program akan dilaksanakan beberapa kegiatan yang memonitor pelaksanaan program. Berbagai indikator, baik dari sisi input dan output, akan digunakan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program, baik melalui monitoring berkala, maupun melalui Kajian Cepat dan Spot Checks secara acak. Untuk menjaga objektifitas hasil monitoring, maka PKH akan melibatkan Perguruan Tinggi dan/atau LSM untuk pelaksanaan kajian tepat dan spot checks. Selain itu untuk menampung semua permasalahan yang terjadi dilapangan, maka akan dipersiapkan Unti Pengaduan Masyarakat yang berfungsi mengakomodasikan segala jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Iformasi ini akan diterima dan disalurkan hingga ke tingkat pusat melalui sistem informasi manajemen PKH yang telah dipersiapkan.
Setelah pelaksanaan uji coba ini, maka akan dibutuhkan evaluasi untuk melihat dampak dan hasil dari program. Evaluasu ini perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sampai sejauh mana dampak PKH terhadapt masyarakat, khususnya terkait efisiensi biaya maupun efektifitas program sehingga dapat dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan serta pengembangan yang sesuai. Untuk itu, akan dilakukan survey awal untuk melihat kondisi awal sebelum program dilaksanakan dan akan diikuti oleh survey lanjutan untuk meliat dampak dari program tersebut.
  • Mekanisme Informal
Keterlibatan unsur-unsur diluar pelaksana PKH dapat berupa kontrol sosial terhadap pelaksanaan program. Tujuan kontrol sosial adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan tunai, maupun tidak dipenuhinya komitmen-komitmen oleh semua pihak, yaitu peserta, pelaksana maupun penanggung jawab PKH. Untuk terlaksananya mekanisme kontrol sosial diperlukan proses sosialisasi seluas-luasnya, yaitu kepada media massa, LSM dan Ormas dan kelompok peduli dalam masyarakat, dan masayarakat pada umumnya.

Kombinasi dari kedua mekanisme formal dan informal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya pada pelaksanaan PKH, sehingga dapat dikembangan lebih sempurna pada masa-masa berikutnya, dan secara tidak langsung membawa perhatian yang sesungguhnya kepada kesejahteraan keluarga RTSM. (Tim SKDI, disbudparkom)
 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.