SEKILAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
I.
Kebijakan Nasional Dalam Penanggulangan
Kemiskinan
Agenda terbesar pembangunan Indonesia
termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Dalam
RPJMN 2010-2014 juga telah menetapkan sasaran pembangunan ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan rakyat, antara lain :
1. Pertumbuhan ekonomi, dengan proyeksi 7,0 –
7,7% pada tahun 2014;
2. Penurunan tingkat pengangguran, dengan target
5 -6% pada akhir tahun 2014; dan
3. Penurunan angka kemiskinan, dengan target 8 –
10% di akhir 2014.
Terkait hal tersebut, pemerintah telah
menetapkan tiga jalur strategi pembangunan, yaitu:
1. Pro-Pertumbuhan (pro-growth), untuk meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi
melalui investasi, melalui peningkatan kualitas pengeluaran pemerintah, melalui
ekspor, dan peningkatan kosumsi;
2. Pro-Lapangan Kerja (pro-job), agar pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan
pekerjaan yang seluas-luasnya dengan menekankan pada investasi padat pekerja;
3. Pro-Masyarakat Miskin (pro-poor), agar pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi jumlah
penduduk miskin sebesar-besarnya dengan penyempurnaan system perlindungan
social, meningkatkan akses kepada pelayan dasar, dan melakukan pemberdayaan
masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan dimaksudkan untuk
menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya dan mengurangi jumlah penduduk
miskin secepat-cepatnya dengan melibatkan seluruh masyarakat (inclusive growth).
Untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan
kemiskinan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan penyempurnaan dari
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Perpres tersebut diamanatkan untuk membentuk Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat pusat yang beranggotaannya terdiri
dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya.Sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan kabupaten/Kota.
Selain tiga instrument utama penanggulangan
kemiskinan di atas, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun
2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Pro-Rakyat. Upaya
peningkatan dan perluasan program pro-rakyat (Kalster IV) dilakukan melalui :
1. Program Rumah Sangat Murah,
2. Program Kendaraan Angkutan Umum Murah,
3. Program Air Bersih Untuk Rakyat,
4. Program Listrik Murah dan Hemat,
5. Program Peningkatan Kehidupan Nelayan, dan
6. Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat
Miskin Perkotaan.
Program penanggulangan kemiskinan yang masuk
dalam klaster pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
PKH adalah program perlindungan social yang
memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi
anggota keluarga RTSM diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan.Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban
RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap
kemiskinan.Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan
Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu :
Pengurangan Penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender;
Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu
melahirkan.
II.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program perlindungan social
melalui pemberian uang tunai bersyarat kepada RTSM yang telah ditetapkan
sebagai peserta PKH, dengan kewajiban RTSM tersebut harus memeriksakan anggota
keluarganya ke Puskesmas dan/atau menyekolahkan anaknya dengan tingkat
kehadiran sesuai dengan ketentuan. Selain memperoleh uang tunai, RTSM tersebut
akan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan
ketentuan berlaku. Walaupun tidak ada persyaratan bagi penggunaan uang tunai
yang diberikan, pendamping PKH akan mengarahkan penggunaan dana bantuan.
Tujuan
umum PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta dapat merubah perilaku RTSM
yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Secara khusus, tujuan PKH adalah :
- Meningkatkan status social ekonomi RTSM;
- Meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan anak usia 5 – 7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM;
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM;
- Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM.
Pelaksanaan
PKH dilapangan membutuhkan kesiapan yang memadai dari penyedia pelayanan, baik
bagi pelayanan kesehatan maupun pendidikan, untuk itu keikutsertaan pemerintah
daerah dalam membantu meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
sangat diharapkan.PKH dikembangkan secara bertahap dan berkesinambungan hingga
tahun 2015.
a.
Mengapa Pendidikan dan Kesehatan?
Rendahnya tingkat pendidikan seseorang
kepala RTSM dan kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkan buruknya
kualitas gizi dan kesehatan ibu dan anak balita.Selain itu juga menyebabkan
munculnya anak-anak putus sekolah akibat tidak adanya biaya untuk
pendidikan.Bahkan sebagian dari mereka terpaksa harus bekerja keras membantu
pendapatan ekonomi keluarga.
b.
Siapa yang berhak menerima PKH ?
PKH hanya diberikan kepada RTSM yang
melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Peserta PKH adalah RTSM yang
sesuai dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program,
yaitu :
- Memiliki ibu hamil/nifas, dan atau
- Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan atau
- Memiliki anak usia SD dan SMP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Setiap
peserta PKH diberikan kartu PKH sebagai bukti kepesertaan atas nama perempuan
dewasa (Ibu, Bibi, Nenek) yang mengurus RTSM. Kartu tersebut digunakan untuk
menerima bantuan PKH.Sesuai pedoman Jamkesmas tahun 2009, Kartu PKH dapat
berfungsi sebagai kartu Jamkesmas untuk seluruh keluarga penerima PKH.
Sekalipun
tidak ada kententuan khusus mengenai penggunaan bantuan tunai ini,
penggunaannya diharapkan dapat diarahkan kepada keperluan kesehatan ibu dan
anak dan pendidikan dasar anak.Apabila peserta PKH ternyata tidak mengikuti
kewajiban yang telah ditetapkan, baik dalam pendidikan dan kesehatan, maka
bantuan tunai tersebut dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.
Kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh RTSM penerima bantuan PKH adalah :
1) Berkaitan dengan Kesehatan
- RTSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH, wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam program pelayanan kesehatan sesuai Protokol Kementerian Kesehatan.
- Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah RTSM yang memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD.
2)
Berkaitan dengan Pendidikan
Peserta
PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikan jika memiliki
anak berusia 7-15 tahun. Anak pesertaPKH harus didaftarkan/terdaftar pada
satuan pendidikan bukan hanya SD saja tetapi juga Madrasah Ibdtidaiyah/SDLB/Salafiyah
Ula/Paket A atau SMP/MTS/SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTS
terbuka, dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hri sekolah
daam sebulan selama setahun ajaran berlangsung.
Apabila
ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar maka anak
tersebut dikenakan persyaratan pendidikan seperti anak peserta PKH lainnya.
Jika peserta PKH memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan
pendidikan dasar, maka peserta diwajibkan mendaftarkan anak tersebut ke satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun / pendidikan
kesetaraan. Apabila anak yang bersangkutan bekerja / pekerja anak atau telah
meninggalkan sekolah dalam waktu lama, maka anak tersebut harus mengikuti
program remedial untuk mempersiapkannya kembali ke satuan pendidikan.Dalam
rangka pelaksanaan remedial tersebut satuan pendidikan harus menyediakan program
remedial. Apabila anak yang bersangkutan dengan usia tersebut diatas masih buta
aksara, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan keaksaraan fungsional di
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
Besaran
bantuan tunai yang diberikan bervariasi antar peserta PKH, tergantung komposisi
anggota keluarga RTSM yang bersangkutan.Secara garis besar, besarnya bantuan
yang diberikan kepada kepala keluarga peserta PKH berkisaran Rp. 600.000 – Rp.
2.200.000 pertahun. Bantuan berupa uang tunai itu akan dibayarkan 3 (tiga)
bulan satu kali melalui kantor-kantor pos terdekat.
Dengan
adanya perbedaan komposisi anggota keluarga RTSM, maka besar bantuan yang
diterima setiap RTSM akan bervariasi. Contoh variasi besar bantuan, baik per
tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga dapat dilihat
pada table 3. Apabila besar bantuan yang diterima RTSM melebihi batas maksimum
yang ditetapkan sebagaimana digambarkan pada contoh 7 tabel 3, maka untuk dapat
menjadi peserta PKH seluruh anggota RTSM yang memenuhi persyaratan harus
mengikuti ketentuan PKH.
Apabila
peserta tidak memenuhi komitmennya dalam tiga bulan, maka besaran bantuan yang
akan diterima akan berkurang dengan rincian sebagai berikut :
- Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam satu bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 50.000,-
- Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam dua bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 100.000,-
- Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan, maka bantuan akan berkurang sebesar Rp. 150.000,-
- Apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan berturut-turut, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu periode pembayaran
Ketentuan
diatas berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima
bantuan PKH.
c.
Penangguhan dan Pembatalan Peserta PKH
Penangguhan dan pembatalan peserta PKH
yang telah ditentukan untuk 1 (satu) kali siklus pembayaran (3 bulan
berturut-turut) :
1) Penangguhan Sementara
- Peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut);
- Peserta PKH tidak mengambil pembayaran 1 kali siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut).
Apabila
RTSM yang bersangkutan ingin menjadi peserta PKH kembali, mereka harus
mendaftar kembali ke UPPKH kecamatan atau melalui perwakilan ketua kelompok ibu
yang sudah terbentuk. Selanjutnya petugas UPPKH kab/kota dan kecamatan akan
mengunjungi rumah keluarga tersebut untuk menilai kelayakannya. Dasar penilaian
kelayakan menggunakan indicator yang digunakan pada saat pemilihan peserta PKH.
2) Pembatalan
- RTSM terbukti tidak layak sebagai peserta PKH, melalui antara lain pengaduan yang telah dibuktikan dan pengecekan berkala.
- Dalam 2 kali siklus pembayaran berturut-turut (6 bulan) RTSM tidak memenuhi komitmen tetapi melakukan klaim terhadap bantuan.
RTSM
yang telah dibatalkan kepesertaannya tidak dapat diajukan kembali sebagai
peserta PKH.
Adalah rumah tangga yang kondisi
kehidupannya sangat kekurangan dan sebagian besar pengeluarannya digunakan
untuk memenuhi kebutuhan kosumsi makanan pokok yang sangat sederhana, biasanya
tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali
puskesmas atau fasilitas kesehatan yang disubsidi pemerintah, tidak mampu
membeli pakaian satu kali dalam satu tahun, biasanya tidak atau hanya mampu
menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan SMP.
e.
Kriteria umum Rumah Tangga Sangat Miskin
(RTSM) dari sisi fisik rumah dan akses
f.
Pemilihan wanita sebagai penerima
Bantuan PKH harus diterima langsung
oleh ibu/wanita dewasa RTSM yang mengurus anak dalam rumah tangga tersebut. Dipilihnya
ibu/wanita dewasa RTSM yang mengasuh anak sebagai penerima bantuan dikarenakan
wanitalah yang biasanya sehari-hari mengurusi keperluan gizi dan kesehatan
anak-anak dan keluarga, serta memastikan anak-anak ke sekolah. Dengan memberikan
bantuan tunai kepada wanita dalam rumah tangga peserta PKH, diharapkan mereka
bisa mengatur pemanfaatan dana dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan kebutuhan.
Namun, peran kepala rumah tangga/suami sangat penting dalam mendukung
pengaturan pemanfaatan dana bantuan.
g.
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Komponen kesehatan dalam PKH
dikembangkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia,
khususnya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Dengan mensyaratkan ibu
dan anak dalam keluarga peserta PKH untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan
(seperti ; imunisasi bayi, pemeriksaan kandungan ibu hamil, pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan, dll) diharapkan akan terjadi perubahan
kebiasaan pada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) ke arah perbaikan kualitas SDM
sehingga dalam jangka panjang program ini akan memutus mata rantai kemiskinan
antar generasi.
Persyaratan yang ditetapkan didalam PKH
kesehatan dikaitkan dengan peningkatan aksebilitas pelayanan kesehatan, yang
dikelola oleh tenaga kesehatan profesional dan terlatih. Oleh karenanya, PKH
mensyaratkan komitmen dari Pemerintah Daerah dan jajaran penyedia layanan
kesehatan untuk menyediakan fasilitas dan perangkat pelayanan kesehatan agar
aksebilitas RTSM terhadap pelayanan kesehatan dapat benar-benar meningkat.
h.
Pendidikan dasar bagi Anak Usia Sekolah
Komponen pendidikan dikembangkan dalam
rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar, khususnya bagi
anak-anak RTSM, serta untuk mengurangi angka pekerja anak. Untuk mencapai
tujuan ini, PKH untuk bidang pendidikan memberikan peluang bagi RTSM untuk
mendaftarkan anak-anaknya kesatuan pendidikan formal maupun informal terdekat
dan menghadiri proses belajar minimal 85% dari hari efektif sekolah atau hari
tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Anak-anak yang
berusia kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar juga
akan dijangkau program ini melalui perujukan kepada program-program persiapan
(program remedial) di daerah yang bersangkutan sebelum mengikuti program
pendidikan formal maupun kesetaraan (Paket A setera SD dan Paket B setara SMP).
PKH juga menjaring
i.
Pendampingan kepada Keluarga PKH
Setiap peserta PKH akan mendapatkan
pelayanan dalam bentuk pendampingan. Hal ini dibutuhkan karena sebagian besar
RTSM mempunyai keterbatasan kemampuan dalam memperjuangkan haknya. Sehingga dengan
adanya pendampingan maka para RTSM yang memenuhi syarat dapat dibantu untuk
mendapatkan haknya yang patut mereka peroleh dari PKH. Selain itu Unit
Pelaksana PKH (UPPKH) kab/kota mempunyai keterbatasan kemampuan melakukan
tugasnya diseluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan, petugasyang
dimiliki sangat terbatas sehingga sulit mendeteksi segala macam permasalahan
dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat sehingga dibutuhkan pendampingan.
Pendamping PKH adalah seseorang yang
telah di rekrut dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI untuk melaksanakan
tugas-tugas pendampingan PKH. Pendamping adalah MATA dan TELINGA bagi PKH. Pendamping
PKH ini merupakan bagian Unit Pelaksana PKH di tingkat kecamatan.
Tugas seorang pendamping adalah
memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta PKH mengenai berbagai
berbagai prosedur yang harus dilalui dalam melaksanakan program; memberikan
penjelasan mengenai pentingnya mengikuti ketentuan dan persyaratan program agar
bantuan yang diterima tidak dihentikan; melakukan validasi dalam memenuhi
komitmennya dan menjembatani RTSM dengan pihak-pihak lain yang terlibat di
tingkat kecamatan maupun dengan Program di tingkat Kab/Kota.
Lokasi kerja pendamping terletak di
UPPKH Kecamatan yang berada di Kantor Pos setempat, atau di Kantor Camat atau
di tempat lain yang disediakan oleh PT. POS. Selain itu, pendamping juga bisa
ditemui di UPPKH Kab/Kota paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan
pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan. Sebagian besar
kegiatan Pendamping adalah di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan
Kelompok Ketua; berkunjung dan berdiskusi dengan pelayan kesehatan, Pendidikan,
Kepala Desa/Lurah, Camat dan Tokoh Masyarakat maupun dengan peserta PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan
jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap
pendamping akan mendampingi antara 150 sampai dengan 375 RTSM peserta PKH
sesuai dengan kondisi geografis di setiap daerah. Selanjutnya setiap kecamatan
terdapat seorang koordinator Pendamping. Melalui pendampingan, peserta PKH
diharapkan dapat mengikuti program tanpa mengalami banyak kesulitan dan secara
bertahap menujukkan perubahan pola pikir sehubungan dengan upaya perbaikan
kesehatan dan pendidikan keluarga.
III.
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
a.
Struktur Kelembagaan PKH
PKH merupakan program lintas sektoral,
karena pelaksanaannya di lapangan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Kementerian Sosial sebagai Leader Sector / koordinator pelaksanaan PKH,
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab sebagai penyedia layanan kesehatan dan
verifikasi kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama bertanggung jawab atas penyediaan layanan pendidikan dan verifikasi
pendidikan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas
pelaksanaan strategi komunikasi dan sosialisasi program pada semua tingkatan.
Pelaksanaan PKH juga didukung oleh BPS untuk penyediaan data RTSM dan PT. Pos
Indonesia untuk sistem manajemen informasi pembayaran.
b.
Mekanisme Kontrol Monitoring dan Evaluasi
Pengawasan, monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan program pembangunan, termasuk Program Keluarga Harapan, adalah
mutlak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menjamin
penyelesaian masalah secara cepat dan tentunya sebagai mekanisme umpan balik
untuk penyempurnaan rancangan maupun pelaksanaan program kedepan. Sehubungan dengan
itu, maka akan dilakukan beberapa cara pemantauan pelaksanaan program :
- Mekanisme Formal
Secara formal, maka sepanjang
pelaksanaan program akan dilaksanakan beberapa kegiatan yang memonitor
pelaksanaan program. Berbagai indikator, baik dari sisi input dan output, akan
digunakan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan program, baik melalui
monitoring berkala, maupun melalui Kajian Cepat dan Spot Checks secara acak. Untuk
menjaga objektifitas hasil monitoring, maka PKH akan melibatkan Perguruan
Tinggi dan/atau LSM untuk pelaksanaan kajian tepat dan spot checks. Selain itu
untuk menampung semua permasalahan yang terjadi dilapangan, maka akan
dipersiapkan Unti Pengaduan Masyarakat yang berfungsi mengakomodasikan segala
jenis pengaduan terkait dengan pelaksanaan PKH dan penanganan penyelesaiannya. Iformasi
ini akan diterima dan disalurkan hingga ke tingkat pusat melalui sistem
informasi manajemen PKH yang telah dipersiapkan.
Setelah pelaksanaan uji coba ini, maka
akan dibutuhkan evaluasi untuk melihat dampak dan hasil dari program. Evaluasu ini
perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sampai sejauh mana dampak PKH
terhadapt masyarakat, khususnya terkait efisiensi biaya maupun efektifitas
program sehingga dapat dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan serta pengembangan
yang sesuai. Untuk itu, akan dilakukan survey awal untuk melihat kondisi awal
sebelum program dilaksanakan dan akan diikuti oleh survey lanjutan untuk meliat
dampak dari program tersebut.
- Mekanisme Informal
Keterlibatan unsur-unsur diluar
pelaksana PKH dapat berupa kontrol sosial terhadap pelaksanaan program. Tujuan kontrol
sosial adalah untuk memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap
bentuk-bentuk penyimpangan, baik dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan
tunai, maupun tidak dipenuhinya komitmen-komitmen oleh semua pihak, yaitu
peserta, pelaksana maupun penanggung jawab PKH. Untuk terlaksananya mekanisme
kontrol sosial diperlukan proses sosialisasi seluas-luasnya, yaitu kepada media
massa, LSM dan Ormas dan kelompok peduli dalam masyarakat, dan masayarakat pada
umumnya.
Kombinasi dari kedua mekanisme formal dan informal
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya pada pelaksanaan
PKH, sehingga dapat dikembangan lebih sempurna pada masa-masa berikutnya, dan
secara tidak langsung membawa perhatian yang sesungguhnya kepada kesejahteraan
keluarga RTSM. (Tim SKDI, disbudparkom)