**Pemkot
Gandeng KPK, BPKP Gelar Seminar
Setelah
belum lama ini dipercaya melakansanakan Samarinda Integrity Fair (SIF), Pemerintah
Kota Samarinda kembali bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggelar Seminar bertajuk “Pencegahan Korupsi melalui peningkatan Kualitas Layanan
Publik, Penganggaran dan Pengelolaan APBD.
Seminar
di aula Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (7/11) ini langsung dibuka Wali Kota
Samarinda Syaharie Jaang dan dihadiri Penasehat KPK Abdullah Hehamahua Ketua
DPRD Samarinda Siswadi, Pejabat Kementerian PAN, BPKP Provinsi M.Bahdim,
beserta seluruh Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot samarinda. Turut hadir pula
perwakilan dari akademisi, Ormas, OKP Se-Kota samarinda.
Walikota
menegaskan korupsi menjadi permasalahan semua pihak dan merupakan termasuk
kejahatan sosial karena dampak sistemik yang ditimbulkannya sangat besar
terutama bagi masyarakat.
“Meski
korupsi tidak hanya berbicara soal uang saja, tetapi sejauh ini korupsi terbesar
adalah pada sektor penyalahgunaan keuangan negara. Dapat anda bayangkan jika
keuangan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat malah dipergunakan untuk
kepentingan pribadi. Tentu saja hal ini menyalahi aturan hukum dan merusak
sistem tatanan kepemerintahan yang baik yang kita perjuangkan,” paparnya.
Menurutnya
ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Ketiga hal ini menjadi satu sistem pengendalian intern aparatur negara sehingga
terjalin sinergis diantara ketiganya yang dituangkan dalam PP No 60 tahun 2008
dan ditindaklanjuti melalui Perwali Samarinda No 30 tahun 2011 mengenai sistem
pengendalian intern pemerintah (SPIP) Pemkot Samarinda.
“Jadi
sebenarnya Pemkot Samaridna sangat serius memandang korupsi sebagai musuh yang
harus diperangi demi kepentingan masyarakat. Dalam Perwali tersebut jelas mengatur
masalah lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian,
informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Dengan demikian
proses pencegahan di dalam lingkup Pemkot Samarinda sendiri sudah kita jalankan,”
ungkapnya.
Lebih
lanjut disampaikannya, upaya lain yang sanagt penting dalam pemberantasan
korupsi adalah melibatkan secara nyata partisipasi masyarakat baik melalui LSM,
OKP untuk mengawasi pelaksanaan APBD dan kinerja pemerintah kota sendiri.
“Dengan
pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, kita akan mampu
menumbuhkan kepedulian untuk turut mengawal agar keberlangsungan pembangunan
dapat berjalan tanpa adanya motif kepentingan dan mencari keuntungan pribadi
yang disebut korupsi tadi,” tegasnya.
Penasehat
KPK Abdullah Hehamahua mengatakan ada berbagai macam hal yang dapat
dikategorikan sebagai tindakan korupsi, akan tetapi suatu tindakan dapat
dikatakan sebagai perbuatan korupsi jika tindakan yang dilakukan menyebabkna
kerugian bagi negara baik itu dinikmati atau tidak dinikmati oleh orang yang
bersangkutan.
Untuk
itu KPK begitu sangat konsen dalam melakukan pencegahan korupsi dan
menyelamatkan uang negara.
“
Lewat seminar ini diharapkan tumbuh kesadaran semua elemen untuk bersama-sama
mencegah tindak pidana korupsi, terutama bagi para aparatur negara lebih
termotivasi untuk mengontrol kebijakannya, dan tidakakan yang diambil agar
tidak bertentangan dengan undang-undang dan mengarah pada tindak pidana
korupsi. Jadi jangan berpikir kebijakan pejabat tidak dapat di pidana jika
terdapat indikasi korupsi,” pungkasnya. (HMS4).