****Wawali-Ahli
Waris Buat Kesepakatan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Upaya
persuasif telah dilakukan antara wakil wali kota Samarinda H Nusyirwan Ismail
dengan pihak ahli waris HM Sahud yang diwakilkan Hanafiah HS alias Baco—yang
mengaku sebagai pemilik lahan SDN 009 dan SDN 023 Samarinda Seberang, sehingga
proses rehab gedung kedua sekolah itu tetap bisa dilanjutkan tanpa ada halangan
lagi.
Ini
dilandasi dengan dibuatnya Surat Pernyataan Bersama antara Pemkot yang
diwakilkan kepada Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail dengan perwakilan pihak ahli
waris yang mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Hanafiah alias Baco.
Kesepakatan ini dibuat di ruang rapat wawali dengan disaksikan Kepala Satpol PP
Ruskan, kepala bagian hukum Abdulah dan pihak ahli waris Kikif, Senin (1/10).
“Kita
memberi apresiasi kepada pihak penggugat yang mau berkooperatif dan
mengutamakan kepentingan anak-anak sekolah. Ini dibuktikan dengan penandatangan
kesepakatan hari ini. Jadi, jangan ada lagi berita negative dan pembangunan
sekolah tetap berjalan sambil menunggu keputusan pengadilan,” ucap wawali
seusai penandatanganan.
Sesuai
kesepakatan itu, lanjut Nusyirwan, kedua pihak (pemkot dan penggugat) bersedia
saling menghormati jalannya proses persidangan yang masih berlanjut hingga saat
ini sampai saat dijatuhkannya putusan pengadilan yang memutus perkara antara
Pemkot dengan pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Saya
wakil wali kota atas Pemkot juga menjamin melakukan pembayaran ganti rugi
secara penuh kepada pihak ahli waris jika Pemkot dinyatakan kalah dalam putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga dihukum untuk membayar
ganti rugi sebagai ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas wawali.
Di
kesepakatan ini juga, kata Nusyirwan lagi, pihak ahli waris juga berjanji tidak
akan menghalang-halangi jalannya proses rehabilitasi perbaikan gedung SDN 009
dan SDN 023 Samarinda Seberang hingga proses pembangunan tersebut
berakhir.(hms2)