Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Diklat dan
Litbang Samarinda melaksanakan seminar hasil kajian penelitian peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perparkiran di Kota Samarinda.
Materi seminar yang dilakukan di ruang rapat utama
Balaikota Rabu (17/10) tersebut merupakan hasil penelitian pihak Fakultas
Ekonomi Universitas Mulawarman.
”Sesuai dengan judul materinya tujuan seminar ini adalah
dalam upaya untuk memaksimal PAD sektor
parkir,” ungkap Asisten IV H Maryadi ketika membuka kegiatan tersebut.
Terlebih bila melihat potensi parkir di Samarinda saat
ini yang relatif cukup banyak seiring dengan pertumbuhan kendaraan dari waktu
ke waktu, selayaknyanya memang menurut Maryadi pola perparkiran ini menjadi
perhatian.
”Bukan semata dari sisi ekonomi, melainkan hakikatnya
dalam upaya lebih meningkatkan pula pemberian pelayanan kepada masyarakat
dengan lebih baik lagi,” katanya.
Hal ini ditambahkannya sejalan pula dengan telah
ditetapkannya UU No 28 Tahun 2009 dimana pemerintah daerah memiliki kesempatan
untuk mengelola sendiri kekayaan sumber daya yang dimiliki dengan merujuk pada
peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Sementara itu terkait dilakukannya
penelitian ini dikatakan Kepala Badan Diklat
dan Litbang DR Ali Fitri Noor adalah dalam rangka mengetahui potensi dan
realisasi restribusi parkir on-street terhadap pendapatan daerah, serta
mengetahui pula efektifitas penerimaan restribusi parkir terhadap PAD kota.
”Sekaligus untuk mengetahui mekanisme pengawasan
penyelenggaraan restribusi parkir oleh Dinas Perhubungan Kota,” sebutnya.
Sesuai hasil penelitian yang telah dilakukan pihaknya,
Muliati menyimpulkan bahwa rasio efektivitas sejak tahun 2007 hingga 2011
termasuk dalam kategori tidak efektif dengan capaian rata-rata hanya sebesar
27%.
Untuk itu mereka merekomendasikan apabila penyelenggaraan
pemungutan dilakukan pihak Dishub ada beberapa hal yang patut menjadi
perhatian, diantaranya perlu dilakukan pembenahan teknis diantaranya
mempercepat pembentukan produk hukum turunan sebagai payung hukum agar petugas
memiliki pedoman yang lebih jelas.
Dan apabila dikelola pihak ketiga perlu dilakukan kajian
mengenai terapan aturan zonasi wilayah parkir, baik dari sisi implementasi
tarif maupun kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan. (Hms3).