Sejak keberadaannya pada tahun 2011 lalu, untuk
pertama kali Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Samarinda
melakukan pendampingan hukum sampai tahap persidangan di pengadilan yang
bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda
kepada salah satu anggota atas nama Sunyoto mantan Kepala SMP Negeri 1
Samarinda yang terlibat dalam salah satu perkara korupsi.
”Bantuan pendampingan hingga ke persidangan, hari ini adalah yang
pertama. Selama ini kita rutin melayani konsultasi, namun bukan hanya
konsultasi saja, dengan didukung Peradi Samarinda, kita membantu hingga
persidangan sampai putusan inkrah,” ungkap Ketua LKBH Korpri Samarinda H
Diwansyah sebelum sidang yang berlangsung, Jumat (14/9).
Menurut Diwansyah yang juga Asisten I Setkot, ini suatu bukti
kepedulian Pemkot terhadap jajarannya, khususnya bagi pegawai yang
tersandung masalah hukum.
Namun demikian tambahnya bukanlah suatu bentuk pembelaan terhadap
mereka yang telah berbuat salah, karena keputusan terakhir tetap berada
di tangan hakim dengan berpegang pada asas praduga tak bersama.
Menyinggung tentang apa saja yang telah dilakukan selama ini Diwansyah
menyebut untuk membantu hingga proses persidangan, memang kali ini yang
pertama dilakukan pihaknya bersama Peradi, karena yang terjadi selama
ini kebanyakan hanya sampai pada tahap konsultasi.
Karena sesuai keberadaannya lembaga ini memang dimaksudkan adalah untuk
membantu pegawai dalam hal perkara hukum, sehingga apabila memang harus
diproses bisa mendapat pembelaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, sebut Diwansyah, Pemkot tidak akan menelantarkan atau
membiarkan pegawainya apabila harus berhadapan dengan persoalan hukum,
termasuk masalah korupsi terkecuali bila berkaitan dengan tindak pidana
hukum yang sifatya pribadi seperti kasus narkoba atau tindak pidana lain
seperti pembunuhan dan lain sebagainya.