Pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pedesaan Perkotaan (P2) tahun 2012 di Kota Samarinda yang seharusnya
jatuh tempo tanggal 30 September 2012 diundur paling lambat menjadi
tanggal 1 Oktober 2012. Hal ini diperuntukkan khususnya bagi wajib pajak
yang belum melunasi PBB tahun 2012.
“Mengingat tanggal 30 September bertepatan saat libur yakni hari
minggu maka untuk batas jatuh tempo pembayaran PBB diundur ke tanggal 1
Oktober,” kata Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor kepada wartawan,
kemarin (05/09).
Dalam surat edaran bernomor 973/1576/B.II/VIII/2012 yang ditanda
tangani Sekretaris Daerah Zulfakar Noor mengenai pemberitahuan tanggal
jatuh tempo ini, sambungnya telah dibagikan kepada Camat dan Lurah se
Kota Samarinda.
Untuk itu ia mengingatkan kembali sembari menghimbau kepada masyarakat
Samarinda untuk melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Karena
menurut ketua KBBKT Samarinda ini jika lewat dari waktu yang telah
ditentukan, maka akan dikenakan denda dua persen.
”Kami sangat berharap agar masyarakat bisa mentaati aturan ini, karena
tujuannya untuk mendukung kelancaran tugas pemerintah dan masyarakat
dalam menggali pendapatan daerah melalui sektor pajak," pintanya.
Mengingat sebanyak 12 kantor cabang pembantu BPD Kaltim telah disiapkan
di seluruh Kota Samarinda agar masyarakat dengan mudah melakukan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2)
tersebut.
“Dari Dispenda juga sebelumnya telah menyosialisasikan program PBB
di sepuluh kecamatan,” katanya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat
memahami pajak yang dikelola pemerintah daerah. Sekedar diketahui
hingga Juli 2012, penerimaan PBBP2 kota Samarinda sudah terealisasi
sebesar Rp 8,7 miliar dari target sebesar Rp 22,5 miliar.