. “Pernah Dipenjara, Gagal jadi Caleg” KPU Sosialisasikan UU Pemilu 2014 - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 30 Agustus 2012

“Pernah Dipenjara, Gagal jadi Caleg” KPU Sosialisasikan UU Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi UU nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, di ruang Gedung PKK Provinsi Kaltim, Kamis (30/8).
“Sosiliasi ini untuk menyamakan pandangan dan visi sehingga tidak terjadi salah intepretasi terhadap isi materi dari undang-undang tersebut,” ungkap Plh Sekkot Samarinda Diwansyah.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012, Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Secara khusus, tujuan diadakannya Pemilu Legislatif adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab, menjamin tersalurkannya suara rakyat, serta dalam rangka menyesuaikan dinamika dan perkembangan masyarakat,” paparnya.
Disampaikannya kemudian, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pendidikan politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.
“Hal ini kemudian diharapkan akan mampu menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Syarifuddin Tangalindo menjelaskan saat ini menurut aturan yang berlaku 22 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu harus dilakukan sosialisasi kepada partai-partai yang akan ikut pemilu.
 
 "Hal tersebut dilakukan agar partai mengetahui aturan yang berlaku di pemilu karena syarat yang ditetapkan kepada partai saat ini lebih berat. Jika sebelumnya batas minimal perolehan suara 2,5 persen dan berlaku di pusat saja. Sedangkan saat ini syarat minimunnya 3,5 persen berlaku dari pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Disampaikannya kemudian bahwa Perbedaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dengan UU sebelumnya terletak pada persyaratan calon, yaitu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif harus mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya.
Selain itu, calon peserta Pemilu Legislatif tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atas tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. (hms4).
 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.