Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi UU nomor 8
Tahun 2012 tentang pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, di ruang Gedung PKK Provinsi Kaltim, Kamis (30/8).
“Sosiliasi
ini untuk menyamakan pandangan dan visi sehingga tidak terjadi salah
intepretasi terhadap isi materi dari undang-undang tersebut,” ungkap Plh
Sekkot Samarinda Diwansyah.
Dikatakannya,
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012, Pemilu merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Secara
khusus, tujuan diadakannya Pemilu Legislatif adalah untuk memilih
anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk memilih wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung
jawab, menjamin tersalurkannya suara rakyat, serta dalam rangka
menyesuaikan dinamika dan perkembangan masyarakat,” paparnya.
Disampaikannya
kemudian, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pendidikan
politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan Pemilu.
“Hal
ini kemudian diharapkan akan mampu menghasilkan wakil rakyat yang
aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945,” ungkapnya.
Sementara
itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Syarifuddin Tangalindo menjelaskan saat
ini menurut aturan yang berlaku 22 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu
harus dilakukan sosialisasi kepada partai-partai yang akan ikut pemilu.
"Hal
tersebut dilakukan agar partai mengetahui aturan yang berlaku di pemilu
karena syarat yang ditetapkan kepada partai saat ini lebih berat. Jika
sebelumnya batas minimal perolehan suara 2,5 persen dan berlaku di pusat
saja. Sedangkan saat ini syarat minimunnya 3,5 persen berlaku dari
pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Disampaikannya
kemudian bahwa Perbedaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dengan
UU sebelumnya terletak pada persyaratan calon, yaitu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan
Legislatif harus mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya.
Selain
itu, calon peserta Pemilu Legislatif tidak pernah dijatuhi hukuman
penjara atas tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara selama
lima tahun atau lebih. (hms4).