Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda menertibkan spanduk,
banner dan baliho bodong alias tak berizin yang tersebar di sejumlah
jalan protokol di Kota Tepian, Rabu (23/5) pagi kemarin. Hasilnya,
puluhan reklame dibersihkan dari sejumlah kawasan dan diangkut dengan
kendaraan petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dispenda Kota Samarinda H Mukhlis mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan sebagai langkah penegakan perda dan perwali tentang pajak dan perizinan reklame.
"Operasi yustisi ini dilaksanakan merupakan bagian dari program di
seksi penegakan hukum Dispenda terkait dengan Perda Nomor 4 tahun 2011
tentang Pajak Reklame dan Perwali Nomor 15 tahun 2005 tentang Perizinan
Reklame," ujar Mukhlis. Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dispenda Kota Samarinda H Mukhlis mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan sebagai langkah penegakan perda dan perwali tentang pajak dan perizinan reklame.
Dalam operasi tersebut, Dispenda tidak hanya membidik reklame tak berizin, sejumlah spanduk, banner dan baliho yang dipajang bukan pada tempatnya juga tidak luput dari penertiban petugas.
"Berdasarkan pantuan kita selama ini, banyak ditemukan spanduk yang dipasang bukan pada tempat yang sudah ditentukan Dispenda, seperti di tiang listrik, tiang telepon dan traffic light. Jadi operasi yustisi ini selain digelar untuk penegakan perda dan perwali tentang reklame, namun juga menyangkut persoalan keindahan kota," tegas Mukhlis.
Mukhlis mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan penertiban reklame tersebut. Dijelaskannya, sebanyak 80 reklame yang berasal dari 20 perusahaan atau wajib pajak terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
"Tidak ada pilih kasih dalam penertiban ini, petugas yang di lapangan apabila menemukan spanduk yang tidak mengantongi izin atau sudah habis masa berlakunya maka akan langsung ditindak, karena jangan sampai spandung yang tidak berizin atau sudah kedaluwarsa itu menyulitkan pemasang spandung yang baru. Selain itu, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pencapaian target PAD dari sumber pendapatan pajak reklame yang mencapai Rp 5 miliar," pungkas Mukhlis.
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Dispenda H Jasmin yang ditemui di lokasi penertiban mengatakan, penertiban reklame tersebut dilaksanakan di sepanjang kawasan Tepian Mahakam mulai dari Jl Gajah Mada, Jl Slamet Riyadi, Jl Untung Suropati atau Jembatan Mahakam dan Jl Bung Tomo Samarinda Seberang.
"Masih banyak ditemukan reklame yang tak berizin dan dipasang bukan pada tempat yang seharusnya. Untuk menertibkannya kami dibantu aparat UPTD Wasbang Disciptakot dan Satpol PP," tandasnya.(Sapos, 24 Mei 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar