SAMARINDA – Pengaduan masyarakat pada dasarnya memiliki fungsi
pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah agar tidak terjadi
penyimpangan. Agar dalam penanganan aspirasi ini dapat terkoordinasi
dengan baik maka perlu
dibuatkan pedoman tetap dalam pelaksanaannya, Penegasan ini disampaikan oleh
Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor dalam kegiatan sosialisasi Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pelayanan
penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah Kota Samarinda Kamis
(27/6). “Karena dalam penomenanya pelayanan publik masih menjadi indikasi
kerawanan terjadinya tindak korupsi” Jelas Sekda dalam arahannya. Untuk itu dalam penanganan
masalah pengadauan ini kepada jajaran Pemkot, dia mengingatkan pentingnya
transparansi dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memperoleh
informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan walikota ini, Kepala Inspektorat
Wilayah Daerah Kota Smarinda Hermanus Barus selaku nara sumber menyebutkan
ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dikelompokan
berdasarkan peta masalah, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelayanan
masyarakat dan umum, dimana dalam pelayanannya tiap-tiap SKPD berkewajiban
melaksanakan pada masing-masing unit kerja. ”Selain menyediakan sarana
pengaduan, setiap SKPD juga berkewajiban untuk menindak lanjuti pengaduan yang
diterima,”terangnya. Pengaduan masyarakat tersebut tambahnya bisa disampaikan
berupa keluhan, kritik, dan pernyataan tidak puas terhadap layanan yang
diterima. Penyampaian bisa secara lisan, atau langsung kepada petugas/pelayan
pada SKPD. Atau bisa melalui surat pada PO.Box-Kotak surat 6768 Samarinda.
Layanan via sms dinomor 0811596768. call center-hotline 0541-206768, faksimile
di 0541-741746 dan beberapa fasilitas komunikasi lain seperti website atau
email. ”Atau melalui sarana media lain seperti dialog interaktif melalui media
elektronik TV atau radio, atau sarana lain dengan memperhatikan aksesbilitas
penyelenggara pelayanan,”pesannya. (Hms3).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar