. Tidak Puas Masyarakat Boleh Mengadu - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Sabtu, 29 Juni 2013

Tidak Puas Masyarakat Boleh Mengadu

SAMARINDA – Pengaduan masyarakat pada dasarnya memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan. Agar dalam penanganan aspirasi ini dapat terkoordinasi dengan  baik maka perlu dibuatkan pedoman tetap dalam pelaksanaannya, Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah Kota Samarinda Kamis (27/6). “Karena dalam penomenanya pelayanan publik  masih menjadi indikasi kerawanan terjadinya tindak korupsi” Jelas Sekda dalam arahannya. Untuk itu  dalam penanganan masalah pengadauan ini kepada jajaran Pemkot, dia mengingatkan pentingnya transparansi dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar  dan tidak diskriminatif. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan walikota ini, Kepala Inspektorat Wilayah Daerah Kota Smarinda Hermanus Barus selaku nara sumber menyebutkan ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dikelompokan berdasarkan peta masalah, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelayanan masyarakat dan umum, dimana dalam pelayanannya tiap-tiap SKPD berkewajiban melaksanakan pada masing-masing unit kerja. ”Selain menyediakan sarana pengaduan, setiap SKPD juga berkewajiban untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima,”terangnya. Pengaduan masyarakat tersebut tambahnya bisa disampaikan berupa keluhan, kritik, dan pernyataan tidak puas terhadap layanan yang diterima. Penyampaian bisa secara lisan, atau langsung kepada petugas/pelayan pada SKPD. Atau bisa melalui surat pada PO.Box-Kotak surat 6768 Samarinda. Layanan via sms dinomor 0811596768. call center-hotline 0541-206768, faksimile di 0541-741746 dan beberapa fasilitas komunikasi lain seperti website atau email. ”Atau melalui sarana media lain seperti dialog interaktif melalui media elektronik TV atau radio, atau sarana lain dengan memperhatikan aksesbilitas penyelenggara pelayanan,”pesannya. (Hms3). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.