. Seminarkan Kadar Zakat - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 20 Juni 2013

Seminarkan Kadar Zakat



SAMARINDA–Agar tidak menimbulkan silang pendapat terhadap mekanisme pembayaran zakat, khususnya bagi warga Samarinda, di bawah koordinasi Kantor Kementrian Agama Kota Samarinda, Rabu (19/6) dilaksanakan kegiatan seminar tentang kadar zakat menurut ahli fiqh dengan melibatkan beberapa unsur organisasi, KUA kecamatan, BAZ, DPU, dewan masjid, DPD Muhammadiyah, NU, STAIN, LAZ masjid dan beberapa pihak terkait lain.
“Seminar ini diharapkan bisa menjadi suatu momentum yang baik karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga dalam pelaksanaannya nanti diharapkan ada kesamaan persepsi bagi semua pihak penyelenggara badan amil zakat dalam melakukan penghimpunan dana infaq dan sedekah” ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama Abd. Muis ketika membuka acara.
Keseragaman mekanisme yang diharapkankan lanjut Muis tidak saja berhubungan dengan masalah kadar zakat, melainkan meliputi pula tentang sistim distribusi zakat. “Karena kecenderungan untuk membayar zakat sekarang banyak dilakukan masyarakat justru diakhir Ramadhan, untuk itu pola seperti ini perlu dilakukan perubahan,” sebutnya. Selain untuk memberi kemudahan dalam proses penyaluran dalam arti tertib dan tepat sasaran, mengeluarkan zakat diawal Ramadhan ini diharapkan akan memperlancar pula pada sistem administrasi pelaporan. Karena idealnya menurut Muis setiap BAZ Kecamatan ataupun lembaga amil zakat yang ada sudah dapat menyampaikan laporan awal setidaknya 3 hari menjelang lebaran.
“Sehingga pada saat pelaksanan sholat idul fitri tinggal melengkapi data keseluruhan hasil dari penerimaan dan penyaluran ZIS bersangkutan untuk kemudian bisa disampaikan atau dilaporkan kepada jamaah,” tandasnya. 
Ditambahkan Sekretaris Kantor Kementrian Agama H Masdar Amin, empat poin yang direkomendasi dalam pertemuan ini adalah besaran kadar zakat adalah 2,5 kg dan boleh dibayar dalam bentuk uang.
“Tinggal berapa harga beras yang kita makan dikali 2,5 kg,” imbuhnya.
Tentang adanya istilah zakat fitrah atau zakat fitri Masdar menyebut masyarakat boleh saja menggunakan keduanya, yang penting zakat tersebut sebaiknya dibayar diawal bulan Ramadhan. (Hms3).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.