SAMARINDA–Agar tidak menimbulkan silang pendapat
terhadap mekanisme pembayaran zakat, khususnya bagi warga Samarinda, di bawah
koordinasi Kantor Kementrian Agama Kota Samarinda, Rabu (19/6) dilaksanakan
kegiatan seminar tentang kadar zakat menurut ahli fiqh dengan melibatkan
beberapa unsur organisasi, KUA kecamatan, BAZ, DPU, dewan masjid, DPD
Muhammadiyah, NU, STAIN, LAZ masjid dan beberapa pihak terkait lain.
“Seminar ini diharapkan bisa menjadi suatu momentum
yang baik karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga
dalam pelaksanaannya nanti diharapkan ada kesamaan persepsi bagi semua pihak
penyelenggara badan amil zakat dalam melakukan penghimpunan dana infaq dan
sedekah” ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama Abd. Muis ketika membuka acara.
Keseragaman mekanisme yang diharapkankan lanjut Muis
tidak saja berhubungan dengan masalah kadar zakat, melainkan meliputi pula
tentang sistim distribusi zakat. “Karena kecenderungan untuk membayar zakat
sekarang banyak dilakukan masyarakat justru diakhir Ramadhan, untuk itu pola
seperti ini perlu dilakukan perubahan,” sebutnya. Selain untuk memberi
kemudahan dalam proses penyaluran dalam arti tertib dan tepat sasaran, mengeluarkan
zakat diawal Ramadhan ini diharapkan akan memperlancar pula pada sistem
administrasi pelaporan. Karena idealnya menurut Muis setiap BAZ Kecamatan
ataupun lembaga amil zakat yang ada sudah dapat menyampaikan laporan awal
setidaknya 3 hari menjelang lebaran.
“Sehingga pada saat pelaksanan sholat idul fitri
tinggal melengkapi data keseluruhan hasil dari penerimaan dan penyaluran ZIS
bersangkutan untuk kemudian bisa disampaikan atau dilaporkan kepada jamaah,” tandasnya.
Ditambahkan Sekretaris Kantor Kementrian Agama H Masdar
Amin, empat poin yang direkomendasi dalam pertemuan ini adalah besaran kadar
zakat adalah 2,5 kg dan boleh dibayar dalam bentuk uang.
“Tinggal berapa harga beras yang kita makan dikali
2,5 kg,” imbuhnya.
Tentang adanya istilah zakat fitrah atau zakat fitri
Masdar menyebut masyarakat boleh saja menggunakan keduanya, yang penting zakat
tersebut sebaiknya dibayar diawal bulan Ramadhan. (Hms3).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar