SAMARINDA–Menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah, Senin (10/6) kemarin dilakukan sosialisasi dan
diskusi tentang Permendagri nomor 39 tahun 2012 di Balaikota.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian
hibah serta bantuan sosial. Sekretaris kota Samarinda H Zulfakar Noor ketika
membuka diskusi itu menilai kegiatan tersebut sangat penting bagi jajaran
Pemkot Samarinda, karena pembahasaannya menekankan kepada pegawai agar dalam
melaksanakan kegiatan tidak serta merta selalu dihantui dengan rasa ketakutan
khususnya yang berkaitan dengan dana hibah atau bantuan sosial bersumber dari
APBD.
Karena menurut Zulfakar sangat disayangkan apabila
ada satu kegiatan yang sudah teralokasi tapi tidak dapat terlaksana karena
aparat tidak mengerti aturannya.
“Contoh kecil seperti dalam proyek pengendalian banjir dimana salah satu kegiatannya adalah terkait relokasi pemukiman, termasuk pemindahan lapak atau kios lama pasar sungai dama sebagai salah satu objek pengendali banjir yang sejauh ini masih terkendala karena terbentur dengan kejelasan aturan,” sebut Sekda.
“Contoh kecil seperti dalam proyek pengendalian banjir dimana salah satu kegiatannya adalah terkait relokasi pemukiman, termasuk pemindahan lapak atau kios lama pasar sungai dama sebagai salah satu objek pengendali banjir yang sejauh ini masih terkendala karena terbentur dengan kejelasan aturan,” sebut Sekda.
Untuk itu, lanjutnya melalui forum diskusi bersama
unsur kementrian dalam negeri ini masalah tersebut perlu dibicarakan, sehingga
nantinya ada hasil yang bisa menjadi sebuah acuan selain Permendagri yang telah
ada.
Terpisah, penanggung jawab acara Asisten III Ridwan
Tassa menambahkan Permendagri nomor 39 tahun 2012 ini merupakan perubahan dari
permendagri nomor 32 tahun 2011. “Agar ada persamaan persepsi sekaligus sebagai
pembinaan terhadap SKPD, perubahan ini maka perlu disosialisasikan sekaligus
mencari solusi kegiatan yang sejauh ini masih terkendala,” urainya.
Sosialisasi dan diskusi ini sendiri berlangsung
sehari dengan paparan materi meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan hingga pelaporan serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari APBD, baik yang diberikan kepada pemerintah daerah, swasta, ormas
hingga individu, dengan nara sumber dari unsur Dirjen Keuangan daerah
kementrian Dalam Negeri RI.(HMS3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar