SAMARINDA—Tidak hanya getol
mewujudkan zona integritas dalam beberapa tahun ini, Pemkot Samarinda juga
serius dalam mengawal tetap tegaknya konstitusi. Salah satunya dengan
melaksanakan Sosialisasi Hukum Acara dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi RI
Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, yang langsung disampaikan Hakim Konstitusi
RI Mahkamah Konstitusi (MK) RI DR H Anwar Usman.
“Suatu kebanggaan, dan hal luar
biasa yang tidak semua daerah bisa. Semoga kehadiran Bapak (Anwar Usman)
bermanfaat untuk memberikan masukan dan pencerahan serta inspirasi dalam
memberikan pelayanan yang lebih baik,” ucap wakil wali kota Samarinda H
Nusyirwan Ismail ketika membacakan sambutan wali kota pada kegiatan sosialisasi
di rumah jabatan wali kota, Jumat (21/6).
Nusyirwan dihadapan jajaran pejabat
di lingkungan Pemkot, termasuk Camat dan Lurah mengatakan eksistensi hukum dan
lembaga peradilan salah satu unsur terpenting dalam perkembangan kehidupan
manusia yang bertujuan menciptakan tata sistem sosial yang tertib di masyarakat
sehingga menjadi cerminan rasa keadilan dalam konteks Negara hukum.
“Saya percaya bahwa tidak ada
satupun pemerintahan yang tidak menginginkan adanya ketidaktertiban tatanan di
dalam masyarakat. Sebagai regulator, pemerintah mendambakan adanya ketentraman
dan keseimbangan tatanan dalam masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya salah satu unsur untuk
menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan tadi adalah penegakan hukum
atau sistem peradilan yang berkontribusi dalam menjaga hukum dan mengembangkan
demokrasi.
Mengawali materinya, Anwar
menegaskan tidak hanya menegakkan hukum, namun juga keadilan. “Kalau hanya
menegakkan hukum, belum tentu menegakkan keadilan. Apalah arti kepastian hukum,
tanpa keadilan,” katanya.
Hal ini lanjutnya berdasar pada
pasal 24 UUD 1945 setelah adanya perubahan, dimana dalam ayat 1 disebutkan,
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ia mengatakan MK berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, seperti untuk
menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Tampak hadir pula Sekretaris Kota
Samarinda H Zulfakar Noor, Dandim Samarinda Junaidi M, Kejari Samarinda M Arief
dan staf ahli wali kota.(hms2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar