. Hakim Konstitusi RI Berikan Pencerahan - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Sabtu, 22 Juni 2013

Hakim Konstitusi RI Berikan Pencerahan



SAMARINDA—Tidak hanya getol mewujudkan zona integritas dalam beberapa tahun ini, Pemkot Samarinda juga serius dalam mengawal tetap tegaknya konstitusi. Salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi Hukum Acara dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi RI Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, yang langsung disampaikan Hakim Konstitusi RI Mahkamah Konstitusi (MK) RI DR H Anwar Usman.
“Suatu kebanggaan, dan hal luar biasa yang tidak semua daerah bisa. Semoga kehadiran Bapak (Anwar Usman) bermanfaat untuk memberikan masukan dan pencerahan serta inspirasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” ucap wakil wali kota Samarinda H Nusyirwan Ismail ketika membacakan sambutan wali kota pada kegiatan sosialisasi di rumah jabatan wali kota, Jumat (21/6).
Nusyirwan dihadapan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot, termasuk Camat dan Lurah mengatakan eksistensi hukum dan lembaga peradilan salah satu unsur terpenting dalam perkembangan kehidupan manusia yang bertujuan menciptakan tata sistem sosial yang tertib di masyarakat sehingga menjadi cerminan rasa keadilan dalam konteks Negara hukum.
“Saya percaya bahwa tidak ada satupun pemerintahan yang tidak menginginkan adanya ketidaktertiban tatanan di dalam masyarakat. Sebagai regulator, pemerintah mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan tatanan dalam masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan tadi adalah penegakan hukum atau sistem peradilan yang berkontribusi dalam menjaga hukum dan mengembangkan demokrasi.
Mengawali materinya, Anwar menegaskan tidak hanya menegakkan hukum, namun juga keadilan. “Kalau hanya menegakkan hukum, belum tentu menegakkan keadilan. Apalah arti kepastian hukum, tanpa keadilan,” katanya.
Hal ini lanjutnya berdasar pada pasal 24 UUD 1945 setelah adanya perubahan, dimana dalam ayat 1 disebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ia mengatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, seperti untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Tampak hadir pula Sekretaris Kota Samarinda H Zulfakar Noor, Dandim Samarinda Junaidi M, Kejari Samarinda M Arief dan staf ahli wali kota.(hms2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.