SAMARINDA – Berkaitan fungsi Komisi II DPRD
Kabupaten Berau pada bidang pertambangan, ekonomi dan perdagangan, sejumlah
anggota legeslatif daerah pulau Derawan tersebut berkunjung ke Balaikota pada
Selasa (28/5) lalu. Menurut ketua komisi II sekaligus pimpinan rombongan Ali
Yusron, maksud kedatangan mereka adalah untuk melihat lebih dekat mekanisme penataan,
pengawasa dan pengendalian perijinan sektor pertambangan di Kota Samarinda.
”Karena masalah pengendalian perijinan ini didaerah kami baru sebatas wacana”
jelasnya. Padahal menurut Ali, bila pengawasan diabaikan tidak mustahil
kesejahtraan masyarakat akan terancam, karena berdampak buruk terhadap produksi
komoditi pertanian maupun perkebunan. ”Jadi bukannya mensejahterakan,
keberadaan tambang justru memiskinankan masyarakat disekitarnya,”tandas Ali.
Menyikapi hal itu Asisten II Suko Sunawar mengaku kegiatan pertambangan si
Samarinda juga tidak sedikit membawa persoalan khususnya berkaitan dengan
masalah banjir. ”Untuk itu sebagai langkah pengendaliannya, Pemerintah membuat
kebijakan tidak lagi mengeluarkan ijin baru, sedangkan bagi yang sudah terlanjur
akan ada dilakukan pengawasan” sebutnya. Salah satu bentuk pengawasan kata Suko
adalah rapat evaluasi sekaligus ekspos bersama media massa yang rutin dilakukan
setiap satu bulan. Dimana dalam pengawasannya dilakukan oleh Dinas Pertambangan
bersinergi dengan Badan Lingkungan Hidup yang dititik beratkan pada tanggung
jawab reklamasi perusahaan pasca tambang. (Hms3)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar