SAMARINDA--Menyusul akan diberikanannya tunjangan
perbaikan penghasilan (TPP) bagi pegawai di lingkukangan Pemkot Samarinda mulai
awal tahun 2013 , di balaikota kemarin berlangsung rapat penggodokan tentang
konsekwensi dan tanggung jawab apa saja yang harus dipenuhi pegawai terkait hal
tersebut.
Salah satunya adalah menyangkut masalah disiplin jam
masuk dan pulang kerja. Dimana sesuai Perwali yang akan mendasari ketentuan
tersebut, pegawai diwajibkan masuk kerja mulai pukul 7.30 dan pulang pada pukul
16.00 pada setiap Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat masuk pukul 7.30 dan
pulang pada pukul 15.00 WITE.
Dan untuk menjamin keakuratan data jam masuk pegawai,
dari semula Pemkot menggunakan daftar hadir secara manual maka untuk saat ini
akan didukung fasilitas mesin absen dengan sidik jari.
Karena sesuai ketentuannya menurut Wakil Walikota
Nusyirwan Ismail ketika memimpin rapat tersebut, ketentuan jumlah jam kerja
yang harus dipenuhi oleh pegawai sebagai kreteria untuk mendapatkan TPP adalah
37, 5 jam. Jadi apabila ada pegawai yang tidak bisa mencapai jumlah tersebut,
konsekwensinya adalah pengurangan jumlah tunjangan yang diterima. Yaitu sebesar
1 persen dari satu menit keterlambatan jam masuk pegawai.
Jadi bisa diperhitungkan menurut Wawali apabila terlambat
satu menit setiap hari bisa saja tunjangan tersebut habis selama sebulan. Untuk
mendukung kelancaran operasional sistem jam kerja tersebut , sejauh ini untuk
tahap pertama sudah ada tersedia sebanyak 4 unit mesin absen sidik jari
tersebut, dan tidak menutup kemungkinan pada anggaran perubahan akan ada
tambahan, karena yang paling ideal menurut wawali setiap bagian memiliki satu
unit mesin. (Hms3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar