Pejabat
Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot perlu
mempelajari peraturan baru tentang pemberian hibah dan bantuan sosial guna
menghindari kesalahan administrasi di dalam pemberiannya
“Sosialisasi
hari ini sangat penting karena dengan diberlakukannya Permendagri No.32 Tahun
2011, dan Permendagri No 39 Tahun 2012 , semua yang dilaksanakan berkaitan
dengan hibah dan bansos berubah mengikuti peraturan yang baru Setiap SKPD
diharapkan lebih teliti,” tegas Sekretaris Kota H Zulfakar ketika membuka
sosialisasi Permendagri No 39 tahun 2012 di ruang utama Balaikota, Selasa
(6/11).
Karena
menurutnya di dalam proses penganggaran ada mekanismenya. “Masing-masing pemohon harus membuat usulan
kepada pemerintah, kemudian pemerintah menugaskan SKPD yang terkait untuk
memverifikasi yang selanjutnya dapat direkomendasikan kepada pemerintah
daerah untuk kemudian dianggarakan dalam RKA,” tandasnya.
Sekkot menambahkan sejak diberlakukannya Permendagri maka semua mekanisme hibah dan bansos harus berpedoman kepada Permendagri tersebut tujuannya menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan bansos fiktif.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kementrian dalam Negeri Murwoto sebagai narasumber. Dana bantuan sosial dan hibah adalah salah satu program dari pemerintah kota untuk memberikan dukungannya kepada yayasan, organisasi dan lembaga masyarakat agar tetap menjalankan operasional kegiatan mereka dengan baik. (HMS8)
Sekkot menambahkan sejak diberlakukannya Permendagri maka semua mekanisme hibah dan bansos harus berpedoman kepada Permendagri tersebut tujuannya menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan bansos fiktif.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kementrian dalam Negeri Murwoto sebagai narasumber. Dana bantuan sosial dan hibah adalah salah satu program dari pemerintah kota untuk memberikan dukungannya kepada yayasan, organisasi dan lembaga masyarakat agar tetap menjalankan operasional kegiatan mereka dengan baik. (HMS8)