. Tak Mudah Berikan Hibah dan Bansos - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 08 November 2012

Tak Mudah Berikan Hibah dan Bansos


Pejabat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot perlu  mempelajari peraturan baru tentang pemberian hibah dan bantuan sosial guna menghindari kesalahan administrasi di dalam pemberiannya
“Sosialisasi hari ini sangat penting karena dengan diberlakukannya Permendagri No.32 Tahun 2011, dan Permendagri No 39 Tahun 2012 , semua yang dilaksanakan berkaitan dengan hibah dan bansos berubah mengikuti  peraturan yang baru Setiap SKPD diharapkan lebih teliti,” tegas Sekretaris Kota H Zulfakar ketika membuka sosialisasi Permendagri No 39 tahun 2012 di ruang utama Balaikota, Selasa (6/11).
Karena menurutnya di dalam proses penganggaran ada mekanismenya.  “Masing-masing pemohon harus membuat usulan kepada pemerintah, kemudian pemerintah menugaskan SKPD yang terkait untuk memverifikasi yang selanjutnya dapat direkomendasikan kepada pemerintah daerah  untuk kemudian dianggarakan dalam RKA,” tandasnya.
Sekkot menambahkan sejak diberlakukannya Permendagri maka semua mekanisme hibah dan bansos harus berpedoman kepada Permendagri tersebut tujuannya menghindari adanya pemohon atau penerima dana hibah dan bansos fiktif.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kementrian dalam Negeri Murwoto sebagai narasumber. Dana bantuan sosial dan hibah adalah salah satu program dari pemerintah kota untuk memberikan dukungannya kepada yayasan, organisasi dan lembaga masyarakat agar tetap menjalankan operasional kegiatan mereka dengan baik. (HMS8)


 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.