. Samakan Persepsi, Sosialisasikan UU KIP - Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda
News Update :
## Saksikan dan ikutin..!!! FESTIVAL MAHAKAM XIII Tahun 2013 Pada Tanggal 01 - 03 Nopember 2013 di Tepian Mahakam Kota Samarinda ##

Kamis, 20 September 2012

Samakan Persepsi, Sosialisasikan UU KIP

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keluarnya UU No. 14 Tahun 2008 ini berdampak pada hak setiap orang sebagai warga Negara baik perorangan maupun badan hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik, setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Dan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar berada di bawah kewenangannya.
“Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Undang-Undang ini juga mengatur jenis-jenis informasi publik antara lain yang wajib disediakan secara berkala oleh badan publik, secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat, yang dikecualikan dan yang diperoleh berdasarkan permintaan,” papar Asisten III Setda Kota Samarinda, Ridwan Tasa (19/9) kemarin di hadapan puluhan peserta Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, KIP berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia,hak memperoleh informasi telah dijamin UU Dasar 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ucapnya.
“UU KIP ini menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah memungkinkan warga mengakses dan mendapatkan informasi publik yang berasal dari badan publik, Undang-undang KIP secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Pariwisata, dan  Komunikasi Informasi Kota Samarinda HM. Faisal mengatakan KIP, tidak berarti informasi terbuka sebebas-bebasnya, tetapi informasi harus dijalankan berdasarkan kode etik dan norma yang ada, serta menghormati hak azasi manusia, dengan menjamin rahasia negara dan kepentingan umum.
“UU keterbukaan informasi publik menegaskan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta,” sebutnya. (HMS4).
  
 

© Copyright Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kota Samarinda 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.