Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kepemerintahan
yang bersih dan berwibawa. Keluarnya UU No. 14 Tahun 2008 ini berdampak pada hak setiap orang sebagai warga Negara baik perorangan maupun badan
hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik, setiap pemohon
informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan
permintaan tersebut. Dan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar berada di bawah
kewenangannya.
“Badan publik harus membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi
publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Undang-Undang ini juga mengatur jenis-jenis informasi publik antara lain yang
wajib disediakan secara berkala oleh badan publik, secara serta merta, yang
wajib tersedia setiap saat, yang dikecualikan dan yang diperoleh berdasarkan
permintaan,” papar Asisten III Setda Kota Samarinda, Ridwan Tasa (19/9) kemarin
di hadapan puluhan peserta Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, KIP berlaku
umum untuk seluruh rakyat Indonesia,hak memperoleh informasi telah dijamin UU
Dasar 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ucapnya.
“UU KIP ini menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara
untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan
murah memungkinkan warga mengakses dan mendapatkan informasi publik yang
berasal dari badan publik, Undang-undang KIP secara komprehensif mengatur
kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka
dan efisien kepada publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Pariwisata, dan Komunikasi
Informasi Kota Samarinda HM. Faisal mengatakan KIP, tidak berarti informasi
terbuka sebebas-bebasnya, tetapi informasi harus dijalankan berdasarkan kode
etik dan norma yang ada, serta menghormati hak azasi manusia, dengan menjamin
rahasia negara dan kepentingan umum.
“UU keterbukaan informasi publik menegaskan informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta,” sebutnya. (HMS4).