Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Samarinda menggelar operasi Yustisi di ruas-ruas jalan kota Samarinda. Operasi
yang berlangsung menelusuri Jalan Juanda, Suprato, S Parman dan Ahmad
Yani dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan hingga Kamis (13/09)
siang kemarin terjaring 17 warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan
waktunya.
”Operasi ini sebagai bahan
evaluasi apakah masyrakat sudah mengetahui dan melaksanakan kebersihan pada jam
dan waktu yang telah ditentukan sesuai Perda no 2 tahun 2011,” kata kepala
Bidang Penyuluhan dan Pengawasan DKP Norsalim.
Para warga yang terjaring operasi
ini langsung disidang di kelurahan Temindung Permai, kecamatan Sungai Pinang.
Mereka dikenakan denda mulai dari Rp.50 ribu hingga Rp.350 ribu.
"Tapi denda ini tergantung
keputusan hakim. Kalau yang melanggar itu orang dengan taraf ekonomi bawah,
tentu disesuaikan. Tapi untuk menambah efek jera, mungkin bisa ditambahi dengan
sanksi sosial dengan menyuruhnya menyapu jalanan, misalnya," ujar Salim
(sapaan akrabnya,red).
Selain itu sambung dia dalam kesempatan tersebut
juga dilakukan sosialisasi lewat ketua RT, dengan menyebarkan leaflet, Baliho
dan siaran keliling.
“Tujuannya untuk menginggatkan warga kota Samarinda
agar bisa menjaga lingkungannya supaya lebih asri dan sehat,” urainya
mengakhiri. (hms8)