Hingga Agustus 2012, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) baru mencapai Rp 10.563.378.026, dari target Rp.22.500.000.000. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Burhanudin menyebutkan masih banyak permasalahan data PBB-P2 yang harus disesuaikan dengan perubahan objek dan subjek untuk penetapan PBB-P2 tahun 2012 dari hasil evaluasi sosialisasi di 10 Kecamatan.
”Sebagai tindak lanjutnya kita akan melakukan pemutakhiran tahap awal di 24 kelurahan. Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan pada awal tahun 2013 dengan cakupan target seluruh kelurahan se Kota Samarinda,” kata Burhan dalam mensosialisasikan pendataan PBB lewat para Camat dan Lurah di rumah jabatan walikota pekan lalu.
Sementara, Asisten IV Setkot Samarinda H Maryadi mengemukakan peran serta SKPD, Camat dan Lurah serta unsur-unsur terkait dalam menunjang pelaksanaan pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sangat vital dan merupakan sebagai ujung tombak.
”Untuk itu pembekalan lebih mendalam kepada para camat dan lurah sangat berperan dalam membantu dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.” kata Maryadi.
Ia menyadari dalam proses pengalihan memang tidak semudah membalik telapak tangan, karena dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yang memerlukan pembenahan khususnya terkait dengan data subjek-objek pajak. Untuk itu, kerja keras aparat dalam menyusun data yang valid sangat diharapkan karena tujuannya agar tidak sampai menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pemungutannya. (HMS3)
”Sebagai tindak lanjutnya kita akan melakukan pemutakhiran tahap awal di 24 kelurahan. Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan pada awal tahun 2013 dengan cakupan target seluruh kelurahan se Kota Samarinda,” kata Burhan dalam mensosialisasikan pendataan PBB lewat para Camat dan Lurah di rumah jabatan walikota pekan lalu.
Sementara, Asisten IV Setkot Samarinda H Maryadi mengemukakan peran serta SKPD, Camat dan Lurah serta unsur-unsur terkait dalam menunjang pelaksanaan pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sangat vital dan merupakan sebagai ujung tombak.
”Untuk itu pembekalan lebih mendalam kepada para camat dan lurah sangat berperan dalam membantu dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.” kata Maryadi.
Ia menyadari dalam proses pengalihan memang tidak semudah membalik telapak tangan, karena dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yang memerlukan pembenahan khususnya terkait dengan data subjek-objek pajak. Untuk itu, kerja keras aparat dalam menyusun data yang valid sangat diharapkan karena tujuannya agar tidak sampai menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pemungutannya. (HMS3)